Rincian Aduan : LGWP28882486

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 19 Mar 2018

selamat pagi pak ganjar. .saya M.Rizal.Wijaya pak,saya di sini sebagai ketua ASOSIASI DRIVER ONLINE ( ADO ) DPC SEMARANG. oh iyaa ADO ini bergerak mewakili semua Driver Online. begini pak,saya sebagai ketua ADO SEMARANG ,mau menanyakan tentang kebijakan pemerintah pusat untuk mengatur driver online melalui Permenhub 108 / 2017. di kota kota besar lain nya.pelaksanaan PM 108 ini di sambut dan di dukung oleh masing2 gubernur dan walikota nya.dengan berbagai macam dukungan agar driver online bisa memenuhi peraturan permenhub 108,,sebagai contoh Sim A collective hanya 100 rb,biaya uji keur (embos)yg di peringan,,saya di sini mendukung permenhub 108/2017.akan tetapi di jateng khusus nya semarang agak sedikit aneh,dimana kebijakan kebijakan itu tidak ada,,bahkan dishub privinsi dan dishub kota semarang masih melaksanakan uji keur di ketrik,padahal dari Dirjen angkutan darat mengatakan " Uji keur Embos " saya pernah berusaha audiensi dengan pak dicky ( dishub prov jateng ),beliau mengatakan belum ada alat untuk uji keur embos..itu yg pertama. kalau di provinsi laen sudah bisa melaksanakan uji keur embos,,knp di jateng blm bisa pak.. saya mengharap peran pak ganjar untuk memfasilitasi kami,,mari kita audiensi,duduk bersama,,memecahkan masalah tentang transportasi online di jateng pak.. terima kasih salam guyub.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 19 Maret 2018 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 19 Maret 2018 - 11:49 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 19 Maret 2018 - 11:54 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selamat siang  Sdr. M. Rizal Wijaya... Perlu diketahui bahwa kewenangan kir kend bermotor bukan kewenangan Dishub Provinsi tetapi kewenangan Dishub Kab/Kota. Sedangkan kebijakan embos adalah kebijakan baru dari Kemenhub, dan setahu kami Dishub Kab/Kota se Jateng memang belum ada yang memiliki alat emboss tsb..  berikut kami sampaikan persyaratan kendaraan angkutan sewa khusus..suwun

Selesai

Senin, 19 Maret 2018 - 14:07 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selamat siang  Sdr. M. Rizal Wijaya... Perlu diketahui bahwa kewenangan kir kend bermotor bukan kewenangan Dishub Provinsi tetapi kewenangan Dishub Kab/Kota. Sedangkan kebijakan embos adalah kebijakan baru dari Kemenhub, dan setahu kami Dishub Kab/Kota se Jateng memang belum ada yang memiliki alat emboss tsb..  berikut kami sampaikan persyaratan kendaraan angkutan sewa khusus..suwun