Rincian Aduan : LGWP28821548

Selesai Public

LAIN-LAIN, 03 Jan 2017

Keluhan pembayaran pajak kendaraan,,,misal tidak menyertakan ktp asli sesuai atasnama di stnk,,,mohon solusianya untuk di ganti dengan menyertakan ktp asli dari pembayar pajak, sebagai ganti apabila kendaraan yang diperpanjang masa berlakunya bermasalah dapat dimintai pertanggung jawabannya,,supaya masyarakat lebih berantusian membayar pajak,,,jateng gayeng bayar pajak kendaraan mudah semudah mudahnya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 03 Januari 2017 - 05:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2017 - 17:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Selasa, 25 April 2017 - 15:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan PERPRES No 5/2015 dan PERKAP No 5/2012 bahwa syarat pengesahan STNK/PU adalah dg menunjukkan STNK/KTP asli, Untuk ganti kepemilikan harus dilakukan baliknama.