Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28808586
KABUPATEN KUDUS, 18 Jun 2020
Asslmkm, Pak Gub Mohon agar kejadian spt tahun lalu tdk terulang lagi, untuk pendaftar PPDB SMA di kudus yang menggunakan Srt Keterangan Domisili agar lebih diperketat/diseleksi untuk membuktikan kebenarannya.
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:14 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
“PPDB BERINTEGRITAS”
1. Dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mangajak seluruh calon peserta didik
dan masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,
antara lain kejujuran, yakni jujur dalam memberikan data yang
sebenarnya. Integritas dalam hal ini juga harus
bertanggungjawab manakala data yang dipergunakan tidak
benar, maka terdapat sanksi yang mengikutinya.
2. Apabila pada saat melakukan pendaftaran calon peserta didik
baru diduga memberikan data palsu/tidak benar, maka akan
dilakukan penelusuran/verifikasi oleh satuan pendidikan, dan
apabila terbukti maka peserta didik yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan,
meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
3. Penyelenggaraan PPDB tahun ini berada pada waktu yang
bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19, maka marilah
kita pahami alur PPDB dengan benar, kita junjung tinggi
integritas, dan tetap patuh pada protokol kesehatan.
4. Berbagai kebijakan PPDB yang telah disusun tahun ini
merupakan salah satu upaya untuk pencegahan penularan dan
penyebaran Covid-19, maka diperlukan dukungan dan
kesadaran semua fihak untuk mewujudkannya. Yakinlah
dengan semangat kebersamaan, semangat gotongroyong serta
kesadaran yang tinggi dari semua pribadi, kita yakin akan
segera mampu keluar dari situasi sulit pandemi ini.
5. Marilah jujur mulai dari diri sendiri untuk membangun negeri
yang semakin sejahtera.