Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28798529
KOTA SEMARANG, 28 May 2024
Apakah tidak ada pembatasan jam operasional bagi truk pengangkut pasir? Karena membuat macet di jam sibuk berangkat kerja dan sekolah, serta ugal-ugalan kalo muatan kosong saling balapan untuk balik muat lagi. Belum lagi sampai lampu merah pertigaan jalan Brigjen Sudiarto - Pucanggading ada pasar dimana motor pengunjung pasar selalu diparkir di sepanjang jalan lampu merah sampai jembatan membuat macet panjang. Bak truk yang angkut pasir juga tidak memenuhi syarat dimana membawa material pasir dalam keadaan terbuka, bahkan yang pakai terpal pun hanya ditutup ala kadarnya, pasir dan tanah masih beterbangan bikin polusi udara dan kelilipan mata. Saat musim kemarau debu dimana-mana, saat musim hujan tanah yang berceceran di jalan membuat jalan berlumpur dan licin. Mohon ditindaklanjuti karena sangat merugikan dan meresahkan pengguna jalan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 28 Mei 2024 - 08:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Mei 2024 - 09:58 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan segera kami TL
Dikembalikan
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:28 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih informasinya akan kami koordinasikan dg Dishub kota semarang untuk dilakukan pengawasan dan penertiban, nwn
Disposisi
Selasa, 28 Mei 2024 - 13:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:41 WIB
Kota Semarang
Progress
Jumat, 31 Mei 2024 - 10:32 WIB
Kota Semarang
Selesai
Jumat, 31 Mei 2024 - 10:32 WIB
Kota Semarang