Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28762002

Rincian Aduan

LGWP28762002

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
28 Sep 2024
0 ditandai
Pembongkaran tenda ex Pasar Relokasi Weleri tidak niat, membuat Usaha di Kawasan Terminal Weleri mati. Lokasi : Weleri-Kendal

Disposisi

Minggu, 29 September 2024 - 00:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 30 September 2024 - 09:21 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Rabu, 09 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal

Terimakasih atas Laporan Saudara,
Perlu kami sampaikan bahwa :
1. Dengan telah dibangunnya Pasar Weleri I Baru, seluruh pedagang harus segera menempati Kios/Los yang sudah ada di Pasar Weleri I Baru sesuai dengan hasil undian yang dilakukan;
2. Pembongkaran lapak tempat relokasi pedagang Pasar Weleri I sudah dilakukan melalui sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang melalui pertemuan,surat edaran maupun Spanduk/MMT yang ditempelkan.
3. Waktu pembongkaran ditentukan bersama antara Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal dengan pedagang yang diwakili oleh Paguyuban Pedagang.
4. Dasar pembongkaran dilaksanakan selain karena alasan pedagang harus segera menempati Kios/Los di pasar Weleri I baru, juga dikarenakan tempat relokasi Eks Terminal Colt milik warga yang telah memohon kepada Pemda untuk segera dilakukan pembongkaran.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.

Selesai

Rabu, 09 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal


Terimakasih atas Laporan Saudara,

Perlu kami sampaikan bahwa :

1. Dengan telah dibangunnya Pasar Weleri I Baru, seluruh pedagang harus segera menempati Kios/Los yang sudah ada di Pasar Weleri I Baru sesuai dengan hasil undian yang dilakukan;

2. Pembongkaran lapak tempat relokasi pedagang Pasar Weleri I sudah dilakukan melalui sosialisasi dan pemberitahuan kepada pedagang melalui pertemuan,surat edaran maupun Spanduk/MMT yang ditempelkan.

3. Waktu pembongkaran ditentukan bersama antara Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal dengan pedagang yang diwakili oleh Paguyuban Pedagang.

4. Dasar pembongkaran dilaksanakan selain karena alasan pedagang harus segera menempati Kios/Los di pasar Weleri I baru, juga dikarenakan tempat relokasi Eks Terminal Colt milik warga yang telah memohon kepada Pemda untuk segera dilakukan pembongkaran.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.