Kamis, 14 Mei 2020 - 13:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media “Laporgub” tanggal 11 Mei 2020 pukul 20.36 WIB terkait kegiatan penambangan di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Kab.Pati, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
1. Cabdin ESDM Wil KM melakukan peninjauan lokasi dimaksud yang terletak di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada hari
Rabu, 13 Mei 2020 pada koordinat S6 57'34,93 E110 51'16,59"
2. Kegiatan penambangan berada pada lokasi IUP OP CV Tri Lestari,
selaku pemegang IUP OP nomor: 543.32/1280 Tahun 2018
tanggal 7 Februari 2018 dengan komoditas batugamping
3. Pengamatan di lapangan:
a. Penambangan sudah memperhatikan kaidah teknik penambangan yang
baik
b. Kegiatan penambangan berada pada sebelah barat pada IUP dengan arah penambangan barat ke timur
c. Dk. Kincir berjarak 140 meter dari batas IUP sebelah selatan, dimana
pada batas IUP sebelah selatan sampai 20 meter ke arah utara tidak
dilakukan kegiatan penambangan
d. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebelah selatan dan timur batas
IUP yg berdekatan dg Dk. Kincir, terdapat jurang dg kedalaman 40 meter,
sehingga kecil kemungkinan longsor pd lokasi tambang berakibat
langsung ke Dk. Kincir
e. Pengamatan juga dilakukan di Dk Kincir, Desa Wegil Kec. Sukolilo, Kab.
Pati pada koordinat S6 57'41,08" E110 51'20,15" terkait dampak kegiatan
penambangan CV. Tri Lestari
4. Tindakan yang dilakukan:
a. Menginventarisasi data yang ada di lapangan
b. Melakukan pengamatan pada lokasi IUP dan pada Dukuh Kincir
c. Melakukan pembinaan kpd pemilik dan kepala teknik penambangan dan
pengamanan lereng
d. Membuat laporan tertulis.
Terima kasih