Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28579017

Rincian Aduan

LGWP28579017

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Dec 2023
1 ditandai
Tolong rambu larangan stop di JL.Pahlawan dilepas saja,percuma ada rambu tapi buat parkir dan gak ada tindakannya sama sekali,,,yang punya jalan adalah Pemkot Semarang,yang masang rambu dilarang stop sepanjang Jalan Pahlawan dan rambu pelanggar akan diderek juga Pemkot Semarang,,,yang parkir parkir liar adalah para Pejabat dan Aparatur di Tingkat Jawa Tengah,,,dan Pemkot Semarang sama sekali gak berani menindak tegas hanya didiamkan saja,,,malah lempar lemparan tanggung jawab,dari Pemkot ke Polda dari Polda ke Polrestabes... Lebih baik dari Pemkot copot saja rambu itu di Jalan Pahlawan...tumpul ke atas tajam ke bawah

Disposisi

Sabtu, 09 Desember 2023 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:29 WIB

Kota Semarang

terkait hal tsb mohon dibantu dishub provinsi dan pihak kepolisan untuk menyelesaikan permasalahan tsb

Disposisi

Rabu, 13 Desember 2023 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 14 Desember 2023 - 07:55 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan segera kami TL

Progress

Kamis, 14 Desember 2023 - 07:56 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas saran dan masukan saudara akan kami koordinasikan dengan stakeholder terkait. Dapat kami informasikan juga karena keterbatasan ruang parkir secara insendental pada momen-momen tertentu menggunakan ruas tsb. 

Selesai

Kamis, 14 Desember 2023 - 07:57 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas saran dan masukan saudara akan kami koordinasikan dengan stakeholder terkait. Dapat kami informasikan juga karena keterbatasan ruang parkir secara insendental pada momen-momen tertentu menggunakan ruas tsb.