Rincian Aduan : LGWP28579017

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 09 Dec 2023

Tolong rambu larangan stop di JL.Pahlawan dilepas saja,percuma ada rambu tapi buat parkir dan gak ada tindakannya sama sekali,,,yang punya jalan adalah Pemkot Semarang,yang masang rambu dilarang stop sepanjang Jalan Pahlawan dan rambu pelanggar akan diderek juga Pemkot Semarang,,,yang parkir parkir liar adalah para Pejabat dan Aparatur di Tingkat Jawa Tengah,,,dan Pemkot Semarang sama sekali gak berani menindak tegas hanya didiamkan saja,,,malah lempar lemparan tanggung jawab,dari Pemkot ke Polda dari Polda ke Polrestabes... Lebih baik dari Pemkot copot saja rambu itu di Jalan Pahlawan...tumpul ke atas tajam ke bawah

1 Orang Menandai Aduan Ini