Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28551524

Rincian Aduan

LGWP28551524

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Mar 2026
1 ditandai

PERNYATAAN RESMI PENOLAKAN KERAS DAN TUNTUTAN PENGHENTIAN PEMERIKSAAN (SCREENING) HP SISWA DI SMA NEGERI 08 SEMARANG
Kepada Yth:
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  2. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
  3. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah
  4. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,Sehubungan dengan Surat Nomor: 400.3.8/189/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terpadu (Screening) Perangkat Elektronik Siswa yang diterbitkan oleh SMA Negeri 08 Semarang, kami menyatakan PENOLAKAN KERAS dan KEBERATAN SERIUS atas rencana pemeriksaan HP siswa, termasuk pemantauan durasi layar dan pemeriksaan konten serta aplikasi dalam perangkat pribadi.


Kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap ranah privat peserta didik dan berpotensi kuat melanggar hak konstitusional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.DASAR HUKUM YANG DILANGGAR1. UUD 1945
  • Pasal 28G ayat (1): Hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
  • Pasal 28H ayat (4): Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menjamin perlindungan kehormatan dan kehidupan pribadi setiap warga negara.3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak - Anak berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat.4. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Pemrosesan data pribadi wajib atas persetujuan sah dan eksplisit.
  • Akses tanpa hak terhadap data pribadi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
5. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITEAkses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan/atau informasi elektronik merupakan perbuatan terlarang.


PENEGASAN KEWENANGAN HUKUM Perlu ditegaskan bahwa bahkan aparat penegak hukum sekalipun dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan barang pribadi — termasuk telepon seluler — harus tunduk pada prosedur hukum acara yang ketat dan dalam kondisi tertentu memerlukan izin atau penetapan dari pengadilan.


Penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Ada mekanisme hukum untuk melindungi hak warga negara.
Jika aparat penegak hukum saja dibatasi oleh prosedur hukum dan kontrol pengadilan, maka sekolah jelas tidak memiliki kewenangan hukum untuk:
  • Memaksa siswa membuka HP
  • Mengakses isi chat, galeri, akun, atau aplikasi
  • Memeriksa data pribadi
  • Menyita atau menahan perangkat
Sekolah bukan penyidik.
Sekolah bukan aparat penegak hukum.
Sekolah tidak memiliki kewenangan penggeledahan.
POTENSI PELANGGARAN
Kami menilai kebijakan ini berpotensi:
  • Melanggar hak privasi peserta didik
  • Melampaui kewenangan institusi pendidikan
  • Mengandung unsur maladministrasi
  • Menimbulkan tekanan psikologis terhadap siswa
  • Berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum
Dalih pencegahan judi online atau konten ilegal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan razia digital sepihak. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanisme yang sah adalah melalui aparat penegak hukum, bukan melalui pemeriksaan internal tanpa dasar hukum.


TUNTUTAN TEGAS
  1. Segera menghentikan dan membatalkan kebijakan pemeriksaan isi HP siswa.
  2. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan memberikan peringatan keras apabila terbukti terjadi pelanggaran kewenangan.
  3. Inspektorat melakukan pemeriksaan administratif atas kebijakan tersebut.
  4. Ombudsman melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi.
  5. Apabila kebijakan tetap dijalankan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERINGATAN Hak konstitusional peserta didik tidak boleh dikorbankan dengan alasan disiplin.


Pendidikan harus dilakukan dengan pendekatan edukatif dan sesuai hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hak privasi.


Apabila kebijakan ini tetap dipaksakan, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pihak yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan tersebut.


Demikian pernyataan ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti.
Hormat kami,

Disposisi

Senin, 02 Maret 2026 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2026 - 08:17 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 12:49 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Selamat siang , untuk aduan tersebut sudah kami klarifikasi dengan pihak sekolah. Berikut kami lampirkan klarifikasinya :

Selesai

Senin, 02 Maret 2026 - 14:17 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Aduan telah diselesaikan terimakasih.