PERNYATAAN RESMI PENOLAKAN KERAS DAN TUNTUTAN PENGHENTIAN PEMERIKSAAN (SCREENING) HP SISWA DI SMA NEGERI 08 SEMARANG
Kepada Yth:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah
- Gubernur Jawa Tengah
Kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap ranah privat peserta didik dan berpotensi kuat melanggar hak konstitusional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.DASAR HUKUM YANG DILANGGAR1. UUD 1945
- Pasal 28G ayat (1): Hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
- Pasal 28H ayat (4): Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
- Pemrosesan data pribadi wajib atas persetujuan sah dan eksplisit.
- Akses tanpa hak terhadap data pribadi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
PENEGASAN KEWENANGAN HUKUM Perlu ditegaskan bahwa bahkan aparat penegak hukum sekalipun dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan barang pribadi — termasuk telepon seluler — harus tunduk pada prosedur hukum acara yang ketat dan dalam kondisi tertentu memerlukan izin atau penetapan dari pengadilan.
Penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Ada mekanisme hukum untuk melindungi hak warga negara.
Jika aparat penegak hukum saja dibatasi oleh prosedur hukum dan kontrol pengadilan, maka sekolah jelas tidak memiliki kewenangan hukum untuk:
- Memaksa siswa membuka HP
- Mengakses isi chat, galeri, akun, atau aplikasi
- Memeriksa data pribadi
- Menyita atau menahan perangkat
Sekolah bukan aparat penegak hukum.
Sekolah tidak memiliki kewenangan penggeledahan.
POTENSI PELANGGARAN
Kami menilai kebijakan ini berpotensi:
- Melanggar hak privasi peserta didik
- Melampaui kewenangan institusi pendidikan
- Mengandung unsur maladministrasi
- Menimbulkan tekanan psikologis terhadap siswa
- Berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum
TUNTUTAN TEGAS
- Segera menghentikan dan membatalkan kebijakan pemeriksaan isi HP siswa.
- Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan memberikan peringatan keras apabila terbukti terjadi pelanggaran kewenangan.
- Inspektorat melakukan pemeriksaan administratif atas kebijakan tersebut.
- Ombudsman melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi.
- Apabila kebijakan tetap dijalankan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendidikan harus dilakukan dengan pendekatan edukatif dan sesuai hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hak privasi.
Apabila kebijakan ini tetap dipaksakan, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pihak yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan tersebut.
Demikian pernyataan ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti.
Hormat kami,