Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28542611

Rincian Aduan

LGWP28542611

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
20 Mar 2026
0 ditandai

Judul : Tiang Plang Cafe Bark & Beam di Kelurahan Mangunjiwan Demak Menghalangi Jalan Umum dan Tanpa Ijin


Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Demak


Ijin melaporkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2026, terdapat pembangunan tiang / plang tanpa ijin dan menghalangi fasilitas jalan umum yaitu milik Cafe Bernama Bark & Beam yang beralamat di Jalan Sultan Hadiwijaya RT 5 RW 1 Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak (Sebelah Notaris Aji Pranoto, depan Mushola Al Muhajirin Demak)


Ada warga sudah mengingatkan baik-baik agar memindahkan pemasangan tiang tersebut lebih pinggir bukan di tengah jalan namun pemilik cafe justru menanyakan apa wewenang saudara? Mohon untuk dapat ditindaklanjuti karena pada dasarnya itu adalah jalan raya (fasilitas umum) menuju perumahan Flamboyan dan rumah warga. Terlebih akses keluar masuk Mushola menjadi terganggu


Mohon dapat ditindaklanjuti untuk dapat dilakukan pencabutan tiang tersebut dan pengecekan terhadap ijin pendirian tiang plang arah cafe tersebut. Jika perlu tolong dicek perijinan pendirian Cafe Bernama Bark & Beam yang berada di arah jalan Flamboyan Mangunjiwan Demak.


Warga sangat terganggu atas adanya plang Cafe tersebut yang berada di tengah-tengah Jalan raya keluar masuk gang.


Besar harapan terdapat atensi dari pemerintah, terima kasih

Disposisi

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 30 Maret 2026 - 11:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti pengaduan cafe bark & beam, DPMPTSP sudah melakukan pengecekan terkait legalitas perizinan cafe tersebut, ternyata cafe dimaksud belum memiliki izin, baik PBG maupun NIB OSS. 

Akan kami tindaklanjuti bersama dengan OPD terkait sebagai upaya penanganan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DPMPTSP)