Judul : Tiang Plang Cafe Bark & Beam di Kelurahan Mangunjiwan Demak Menghalangi Jalan Umum dan Tanpa Ijin
Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Demak
Ijin melaporkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2026, terdapat pembangunan tiang / plang tanpa ijin dan menghalangi fasilitas jalan umum yaitu milik Cafe Bernama Bark & Beam yang beralamat di Jalan Sultan Hadiwijaya RT 5 RW 1 Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak (Sebelah Notaris Aji Pranoto, depan Mushola Al Muhajirin Demak)
Ada warga sudah mengingatkan baik-baik agar memindahkan pemasangan tiang tersebut lebih pinggir bukan di tengah jalan namun pemilik cafe justru menanyakan apa wewenang saudara? Mohon untuk dapat ditindaklanjuti karena pada dasarnya itu adalah jalan raya (fasilitas umum) menuju perumahan Flamboyan dan rumah warga. Terlebih akses keluar masuk Mushola menjadi terganggu
Mohon dapat ditindaklanjuti untuk dapat dilakukan pencabutan tiang tersebut dan pengecekan terhadap ijin pendirian tiang plang arah cafe tersebut. Jika perlu tolong dicek perijinan pendirian Cafe Bernama Bark & Beam yang berada di arah jalan Flamboyan Mangunjiwan Demak.
Warga sangat terganggu atas adanya plang Cafe tersebut yang berada di tengah-tengah Jalan raya keluar masuk gang.
Besar harapan terdapat atensi dari pemerintah, terima kasih