Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28366703
KABUPATEN SEMARANG, 02 Dec 2020
Masalah penanganan CORONA COVID 19. ada tetangga saya yang teridentifikasi positif corona, sudah di sarankan oleh bidan dan puskesmas untuk melakukan isolasi di tempat yang telah di tentukan dengan waktu yang telah di tentukan (kurang lebih 2 minggu). setelah selesai waktu isolasi pihak bidan dan puskesmas memberikan info kalau tetangga bisa pulang ke rumah kembali ke keluarga tanpa perlu melakukan swab lagi dengan alesan badan sudah fit dan menjaga prokes. apakah ini dibenarkan? ada juga di semarang yang masih melakukan swab berulang sampai hasil swab negatif. tetapi kok di kota saya berbeda ya? apakah memang wajar berbeda?? ini membuat bingung warga sekitar saya. terima kasih
Disposisi
Kamis, 03 Desember 2020 - 04:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 05 Desember 2020 - 09:27 WIB
Kabupaten Semarang
Selesai
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:38 WIB
Kabupaten Semarang