Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28332278

Rincian Aduan

LGWP28332278

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
02 Feb 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar mohon ditindak lanjuti PT satyamitra Surya perkasa yang ad di PLTU Batang yang mana hak karyawan mulai Oktober SD Desember2021 belum dibayarkan sama BPJS ketenagakerjaan mulai Maret ad Desember 2021 sedangkan kami sudah dirumahkan, dan juga kami butuh untuk hidup keluarga saya mohon pak Ganjar bisa bantu dan ditindak tegas makasih

Disposisi

Rabu, 02 Februari 2022 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 - 09:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu ijin menyampaikan tindak lanjut terkait aduan panjenengan:
1. Bahwa pada hari Jumat tgl 4 Februari 2022 telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen yang ada di project PLTU Batang.
2. Perwakilan manajemen membenarkan terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji, hal ini disebabkan karena dampak pandemi covid 19 yang sangat mempengaruhi operasional perusahaan terutama dari sisi keuangan, terdapat penundaan Project dan jadwal pembayaran yang mundur. sehingga berdampak pada mundurnya kewajiban pembayaran gaji karyawan yang tidak dapat dihindarkan.
3. kondisi ini telah beberapa kali di sampaikan kepada pekerja, dan juga telah dilakukan perundingan secara Bipartit yang menghasilkan kesepakatan bersama.
4. dari hasil kesepakatan bersama, perusahaan telah melakukan pembayaran sesuai jadwal yang tercantum pada kesepakat sampai bulan September 2021.
5. karena kondisi keuangan perusahaan masih belum juga stabil, maka terjadi lagi keterlambatan pembayaran gaji utk bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 sebagaimana yg dilaporkan oleh pekerja. pihak manajemen juga sudah menjelaskan pada bulan-bulan sebelumnya kepada tenagakerja terkait adanya kemungkinan keterlambatan ini.
6. Pengawas ketenagakerjaan kami telah menyarankan untuk melakukan perundingan kembali secara Bipartit utk keterlambatan ini sehingga didapat kesepakatan bersama kembali.

Demikian tindaklanjut aduan panjenengan. terimakasih

Selesai

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai