Rincian Aduan : LGWP28315319

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 25 Nov 2019

Penyelewengan program PTSL desa kliris kecamatan boja kabupaten kendal,, dari ketentuan yang seharusnya,warga diminta membayar antara 500-800ribu /bidang tanah/sertifikat..dari keterangan warga mereka jg diminta tanda tangan tanpa tau apa yang ditanda tangani,hanya tau untuk biaya patok 350ribu. Dan menyerahkan uang kepada Kadus masing masing, Ketika kami konfirmasi ke kadus yang bersangkutan,mengaku tidak tahu apa2 dan melempar ke panitia,lurah dan carik..Kami sudah ada rekaman pembicaraan baik voice maupun video. Harapan warga supaya dapat diusut sesuai ketentuan. Dan mohon Bapak Gubernur dapat membantu penyelesaian masalah tersebut. Matursuwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini