Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28315319

Rincian Aduan

LGWP28315319

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
25 Nov 2019
0 ditandai
Penyelewengan program PTSL desa kliris kecamatan boja kabupaten kendal,, dari ketentuan yang seharusnya,warga diminta membayar antara 500-800ribu /bidang tanah/sertifikat..dari keterangan warga mereka jg diminta tanda tangan tanpa tau apa yang ditanda tangani,hanya tau untuk biaya patok 350ribu. Dan menyerahkan uang kepada Kadus masing masing, Ketika kami konfirmasi ke kadus yang bersangkutan,mengaku tidak tahu apa2 dan melempar ke panitia,lurah dan carik..Kami sudah ada rekaman pembicaraan baik voice maupun video. Harapan warga supaya dapat diusut sesuai ketentuan. Dan mohon Bapak Gubernur dapat membantu penyelesaian masalah tersebut. Matursuwun.

Disposisi

Senin, 25 November 2019 - 21:39 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 26 November 2019 - 14:36 WIB

Kabupaten Kendal

mohon maaf sebelumnya untuk pembuatan sertifikat massal bukan kewenangan Pemkab Kendal,untuk lebih jelasnya anda bisa datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional Kendal dengan alamat Jl. Kyai Tulus, Jetis, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51315 atau telp (0294) 381570

Progress

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:25 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,terkait biaya ptsl sudah diatur dalam perbup, bilamana ada tambahan biaya merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pemohon sertipikat dan pemdes dalam musdes yang sudah diselenggarakan, terimakasih

Selesai

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:25 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,terkait biaya ptsl sudah diatur dalam perbup, bilamana ada tambahan biaya merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pemohon sertipikat dan pemdes dalam musdes yang sudah diselenggarakan, terimakasih