Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28315319
KABUPATEN KENDAL, 25 Nov 2019
Penyelewengan program PTSL desa kliris kecamatan boja kabupaten kendal,, dari ketentuan yang seharusnya,warga diminta membayar antara 500-800ribu /bidang tanah/sertifikat..dari keterangan warga mereka jg diminta tanda tangan tanpa tau apa yang ditanda tangani,hanya tau untuk biaya patok 350ribu. Dan menyerahkan uang kepada Kadus masing masing, Ketika kami konfirmasi ke kadus yang bersangkutan,mengaku tidak tahu apa2 dan melempar ke panitia,lurah dan carik..Kami sudah ada rekaman pembicaraan baik voice maupun video. Harapan warga supaya dapat diusut sesuai ketentuan. Dan mohon Bapak Gubernur dapat membantu penyelesaian masalah tersebut. Matursuwun.
Disposisi
Senin, 25 November 2019 - 21:39 WIB
Verifikasi
Selasa, 26 November 2019 - 14:36 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:25 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,terkait biaya ptsl sudah diatur dalam perbup, bilamana ada tambahan biaya merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pemohon sertipikat dan pemdes dalam musdes yang sudah diselenggarakan, terimakasih
Selesai
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:25 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,terkait biaya ptsl sudah diatur dalam perbup, bilamana ada tambahan biaya merupakan kebijakan dan kesepakatan antara pemohon sertipikat dan pemdes dalam musdes yang sudah diselenggarakan, terimakasih