Perihal: Permintaan Pemeriksaan dan Penindakan Tegas atas Penyalahgunaan serta Dugaan Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Yth.
Inspektorat / Pimpinan Instansi Terkait
di Tempat
Dengan hormat,
Saya melaporkan penggunaan kendaraan dinas dengan data sebagai berikut:
- Nomor Polisi: H 1915 XA
- Merk/Tipe: Toyota 1.5 G CVT (2023)
- Warna: Hitam Metalik
- Plat Dasar Terdaftar: Merah (Samsat Semarang I)
Berdasarkan dokumentasi foto yang saya lampirkan, kendaraan tersebut:
- Digunakan di luar konteks tugas kedinasan.
- Terlihat menggunakan plat berwarna putih, padahal berdasarkan data kendaraan terdaftar sebagai plat merah (kendaraan dinas pemerintah).
Perlu ditegaskan bahwa ini bukan dugaan semata, karena terdapat dokumentasi visual yang menunjukkan perubahan/ketidaksesuaian warna dasar TNKB dari merah menjadi putih, yang berpotensi sebagai upaya penyamaran untuk penggunaan pribadi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (apabila terdapat perubahan atau manipulasi tanda resmi kendaraan).
- Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dan sesuai ketentuan.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait kewajiban menjaga integritas serta larangan menyalahgunakan fasilitas negara.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan penggunaan aset negara sesuai tugas dan fungsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya MENUNTUT:
- Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS pengguna kendaraan dinas tersebut.
- Apabila terbukti melanggar, dijatuhi sanksi disiplin tegas sesuai PP 94 Tahun 2021.
- Kendaraan dinas tersebut ditarik sementara dari penggunaan dan hak fasilitas kendaraan dinas kepada oknum yang bersangkutan dicabut.
- Pimpinan instansi berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk dilakukan proses penilangan sesuai UU Lalu Lintas atas ketidaksesuaian TNKB.
- Seluruh kendaraan dinas di instansi tersebut diwajibkan ditempeli stiker/logo instansi serta nama instansi secara permanen pada body/kaca kendaraan guna memudahkan pengawasan publik dan mencegah penyalahgunaan serupa.
Saya meminta penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena penggunaan kendaraan dinas adalah amanah dari uang rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Demikian aduan ini saya sampaikan untuk segera ditindaklanjuti.
Hormat rakyat,