Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28296203
KABUPATEN PURBALINGGA, 10 Jan 2023
Selamat siang.. Saya karyawan outsourcing PT. Dwi Mentari Mandiri, saat ini bekerja/ ditempatkan di PT. Tirta Purbalingga Adijaya kab. Purbalingga dimana PT. Tirta Purbalingga Adijaya berada dibawah naungan (anak perusahaan) PT. Sinar Sosro - Tambun, Bekasi. Saya disini merasa tidak mendapat hak-hak sebagai seorang karyawan, dimana kami tidak terdaftar di BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Saya dan rekan-rekan sebelum menjadi karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak dari PT. Tirta Purbalingga Adijaya, dimana semua hak kami diberikan (BPJS, THR, cuti tahunan dll) Setelah menjadi karyawan outsourcing semua hak kami hilang. Saya mendapatkan kabar dari Staffnya PT. Dwi Mentari Mandiri bahwa hak THR kami ditiadakan. Kami kecewa seolah-olah PT. Tirta Purbalingga Adijaya dan PT. Sinar Sosro lepas tangan begitu saja.. Kami mohon keadilan dari ibu bupati/ Dinas ketenagakerjaan agar hak kami bisa diberikan kembali... Sekian terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 10 Januari 2023 - 15:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Januari 2023 - 14:59 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:18 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu Ijin melaporkan tinjut aduan pekerja di PT. Tirta Purbalingga Adijaya sbb:
1. Perusahaan merupakan perusahaan air minum dalam kemasan yang beralamat di Jl. Raya Tobong Kutasari purbalingga perusahaan ini menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak penyedia jasa :
1. PT. Dwi Mentari Mandiri yang beralamat di Jl. Raya Narogong km. 22 Cilengsui Bogor dg jenis pekerjaan yang diserahkan adalah pekerjaan tukang kebun. Helper produksi dan gudang berjunlah 23 tenaga kerja
2.PT.Kujang Mitra Bersama
Yang beralamat di. Jl. veteran III RT 03 RW05 Ciawi Bogor
Pekerjaan yang di serahkan adalah jabatan security berjumlah 6 orang tenaga kerja
Terkait dengan hak nomatif pekerja sesuai PKWT yang sudah dicatatkan di Dinas tenaga kerja Kab. Purbalingga semua pekerja sudah diikuktan dalam program BPJS ketenagakerjaan namun untuk BPJS kesehatan dalam proses pendafratan dikarenakan alamat kantor tidak berada di wil purbalingga sehingga harus di daftarkan melalui kantor pusat
Terkait dengan permsalahan THR akan diberikan secara proposional sesuai regulasi yang berlaku
Demikian laporan tinjut adauan. terimakasih
Selesai
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:19 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai