Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28263856
KABUPATEN BATANG, 06 Aug 2023
Asalamualaikum bpk Ganjar gubernurku.bpk ganjar yg terhormat gubernurrku yg saya cintai. Kami mwakili masyarakat dri dk. Mundu rt 02/rw 01 ds yosorejo kec gringsing kab batang mhon maaf sebelumya bila adaa salah kata maupun tulisan yg tdk berkenan di hati bpk🙏🙏 bpk ganjar kami rakyat rt 02 /rw 01 ds yosorejo mohon bantua & solusinya di ds yosorejo ada permasalahan tanah bengkok antara ds bondelem dngn ds yosorejo keinginan masarakat ds yosorejo mau minta. tukar guling sama perangkat ds bondalem. Untuk proses setipikat hak milik, tetapi pak sampai sekarang ga ada kelanjuutanya padahal tanah bengkok milik bondalem. yg di tempati masarakat ds yosorejo sudah di ganti sawah sm masarakat ds bahkan tanah sawahnya sudah digarap perangkat ds. bondalem masarakkat hanya minta tukar guling Saja sampai sekarang fakum ga ada Kelanjutan sm s'x smpai sdh gnti kadesya 3 periode. mohon sangat masarakat ds yosorejo bantuanya di ds yosorejo banyak kasus seperti itu pk mohon sangat bantuan bpk🙏 Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 08:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Progress
Rabu, 06 September 2023 - 12:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten bATANG :
Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara adukan melalui Website laporgub.jatengprov.go.id perihal masalah tanah bengkok yang terletak di Desa Yosorejo, Kec. Gringsing, Kab. Batang dapat kami sampaikan hal-hal sbb ; - Bahwa sesuai dg Peraturan Bupati Batang No. 40 Tahun 2017 untuk proses pelepasan tanah bengkok terlebih dahulu Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa (Mudes) hasil dari Mudes disampaikan kepada Bupati dan DPRD TK.II Kab. Batang untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan, kemudian diteruskan kepada Gubernur dan DPRD TK.I Jawa Tengah untuk minta persetujuan dan pengesahan pelepasan tanah bengkok. - Apabila Saudara belum jelas silahkan Saudara datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti diri dan dokumen2 asli yang terkait masalah Saudara. - Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengaduan Saudara .
Selesai
Rabu, 06 September 2023 - 12:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten bATANG :
Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara adukan melalui Website laporgub.jatengprov.go.id perihal masalah tanah bengkok yang terletak di Desa Yosorejo, Kec. Gringsing, Kab. Batang dapat kami sampaikan hal-hal sbb ; - Bahwa sesuai dg Peraturan Bupati Batang No. 40 Tahun 2017 untuk proses pelepasan tanah bengkok terlebih dahulu Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa (Mudes) hasil dari Mudes disampaikan kepada Bupati dan DPRD TK.II Kab. Batang untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan, kemudian diteruskan kepada Gubernur dan DPRD TK.I Jawa Tengah untuk minta persetujuan dan pengesahan pelepasan tanah bengkok. - Apabila Saudara belum jelas silahkan Saudara datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti diri dan dokumen2 asli yang terkait masalah Saudara. - Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengaduan Saudara .