Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28263793
Rincian Aduan
LGWP28263793
Selesai
Public
Assalamualaikum.. Pak ganjar.... Apakah dsekolah SMP Negeri di pungut SPP.... Ini ada SMPN.... Sudah 3 bulan baru diadakan rapat wali murid ada pembayaran SPP perbulan 50 ribu dan uang gedung 500 ribu rupiah.. SMPN 2 Songgom brebes
Topik
Disposisi
Senin, 26 September 2022 - 11:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 26 September 2022 - 13:26 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Selesai
Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:54 WIBKabupaten Brebes
Salam sejahtera untuk kita semua. Dapat kami sampaikan berdasar konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 2 Songgom bahwa SMP Negeri 2 Songgom adalah salah satu sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Brebes yang memaksimalkan segala potensi untuk pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) ditambah 1 (satu) Standar yaitu Budaya dan Lingkungan Sekolah. SMP Negeri 2 Songgom juga menyelenggarakan kegiatan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Karena antusias Warga sekitar untuk sekolah di SMP 2 Songgom cukup besar terpaksa 1 rombel masih menggunakan Lab.IPA.sedangakan dilantai 2 sudah ada RKB yang belum sempurna ( lantai dan plafond belum sempurna) sehingga dimusyawarhkan melalui Pleno Komite) dari rencana yg ada disepakati sumbangan dari orangtua) sebesar 500 ribu dengan memperhitungkan 20-30 % untuk anak yatim/ tidak mampu dibebaskan ( bukti rapat musyawarah ada) sedangkan partisipasi dana keg.OSIS dll sebesar 50 ribu jga membebaskan untuk anak yatim dan tidak mampu. Salah satu peruntukanya adalah tambahan kesra bagi guru GTT dan PTT ( GTT: ada 12 orang dan PTT : 15 orang) yang rata rata sudah mengabdi selama 8-17 tahun di SMP 2 Songgom
Berkenan kegiatan-kegitan tersebut, sekolah tidak mampu memenuhi dari segi pembiayaan jika hanya dengan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sehingga kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komite Sekolah. Selanjutnya, Komite Sekolah berupaya untuk membantu sekolah kami dengan menggalang/menggali dana melalui musyawarah dengan orang tua peserta didik yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Selain itu, kami pun mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal, Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes. Hasil dari musyawarah tersebut, orang tua peserta didik berkenan memberikan bantuan berupa Partisipasi Peran Serta/Sumbangan Sukarela sebagai bentuk peran masyarakat terhadap terselenggaranya semua kegiatan di sekolah kami. . Perlakuan tersebut diakomodir melalui komunikasi antara orang tua peserta didik dengan pihak Komite Sekolah. Kemungkinan masyarakat yang mengatas namakan orang tua/wali SMP Negeri 2 Songgom belum berkomunikasi dengan kami, sehingga kami tidak tahu tentang keadaan orang tua/wali peserta didik tersebut.
Dalam proses kegiatan tersebut adalah:
1. SMP Negeri 2 Songgom merencanakan rumusan anggaran dan kegiatan selama 1 tahun ke depan.
2. SMP Negeri 2 Songgom menyampaikan rencana tersebut dengan dewan komite SMP Negeri 2 Songgom
3. SMP Negeri 2 Songgom bersama komite sekolah melakukan rapat dengan perwakilan wali siswa kelas 8&9
4. Komite SMP Negeri 2 Songgom bermusyawarah dengan seluruh orang tua/wali peserta didik kelas VII terkait pemenuhan kebutuhan selama 1 (satu) tahun ke depan.
5. Dalam proses penyampaian Partisipasi Peran Serta orang tua/wali peserta didik tidak ada keharusan terkait nominal yang disebutkan dalam laporan tersebut. Pada kenyataannya, beberapa anak tidak dapat berpartisipasi/berperan serta dikarenakan kondisi ekonomi, bahkan beberapa anak tidak berperan serta secara pembiayaan sama sekali. Dalam penyampaian RKAS (rencana), kami juga mengalokasikan 20% untuk anak-anak tidak mampu
6. Dalam proses permohoan partisipasi dan peran serta masyarakat tidak terdapat tekanan (keharusan) dan tidak bersifat wajib, terdapat pula variasi partisipasi orangtua/wali peserta didik,
8. Segala keluhan orangtua/wali peserta didik adalah tidak benar.
Terima kasih.