Rincian Aduan : LGWP28106862

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 23 Jun 2016

kepada yth. gubernur jawa tengah. saya mohon agar sistem perpajakan terutama pajak kendaraan bermotot/ mobil. tidak usah pakai "nembak ktp" dengan nominal kalau pajak tahunan besarannya 75.000 kalau pajak 5 tahun 150.000, tentunya hal ini membebani masyarakat yang mau tertib bayar bajak kendaraan. kemudian ini saya akan cerita soal pengalaman pertama saya megurus mutasi dari samsat semarang3 ke demak, setelah di cek dan bayar pajak, masih di kenakan pnbp sebesar 150.000 tanpa di kasih kwitansi oleh petugas di bagian mutasi keluar, setelah itu ngambil bpkb di lantas polda disuruh bayar 20.000. kemudian saya tanyakan pada salah satu petugas lantas polres demak bahwa setiap mutasi memang ada biaya pnbp tapi katanya "tiap daerah pnpb nya berbeda" kalau di demak sendiri biiayanya 80.000 langsung di bayarkan di loket bri. ok,, anehnya saya bertanya soal itu komandannya mengambil gambar saya dari beberapa sisi, tapi tidak apa lah......................untuk itu saya minta tolong kepada bapak gubernur jawa tengah bapak ganjar pranowo agar sistem di samsat semarang 3 di tertibkan, dan di sana harus ada panduan prosedur mulai dari pembayaran pajak, alur mutasi keluar atau pun mutasi

0 Orang Menandai Aduan Ini