Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28057418

Rincian Aduan

LGWP28057418

Selesai Public
KOTA TEGAL
19 Jun 2025
0 ditandai
Mohon ijin bertanya, alasan kenapa bagi pemilik kendaraan second saat setiap tahun bayar pajak STNK harus bayar uang pungutan sebesar Rp 50.000 dan berlaku untuk 1 STNK di kantor Samsat kota Tegal. Saya memiliki kendaraan roda dua second lebih dari 4 STNK . Dan itu jumlahnya cukup 200ribu untuk 4 STNK .

Disposisi

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti

Progress

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak, terimakasih atas saran dan masukannya terlampir kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kota Tegal.