Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28057418
Rincian Aduan
LGWP28057418
Selesai
Public
Mohon ijin bertanya, alasan kenapa bagi pemilik kendaraan second saat setiap tahun bayar pajak STNK harus bayar uang pungutan sebesar Rp 50.000 dan berlaku untuk 1 STNK di kantor Samsat kota Tegal.
Saya memiliki kendaraan roda dua second lebih dari 4 STNK . Dan itu jumlahnya cukup 200ribu untuk 4 STNK .
Disposisi
Kamis, 19 Juni 2025 - 16:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti
Progress
Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti
Selesai
Jumat, 20 Juni 2025 - 14:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak, terimakasih atas saran dan masukannya terlampir kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kota Tegal.