Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28057418

Rincian Aduan

LGWP28057418

Selesai Public
KOTA TEGAL
19 Jun 2025
0 ditandai
Mohon ijin bertanya, alasan kenapa bagi pemilik kendaraan second saat setiap tahun bayar pajak STNK harus bayar uang pungutan sebesar Rp 50.000 dan berlaku untuk 1 STNK di kantor Samsat kota Tegal. Saya memiliki kendaraan roda dua second lebih dari 4 STNK . Dan itu jumlahnya cukup 200ribu untuk 4 STNK .

Disposisi

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti

Progress

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak, terimakasih atas saran dan masukannya terlampir kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kota Tegal. 

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.