Rincian Aduan : LGWP28057418

Selesai Public

KOTA TEGAL, 19 Jun 2025

Mohon ijin bertanya, alasan kenapa bagi pemilik kendaraan second saat setiap tahun bayar pajak STNK harus bayar uang pungutan sebesar Rp 50.000 dan berlaku untuk 1 STNK di kantor Samsat kota Tegal. Saya memiliki kendaraan roda dua second lebih dari 4 STNK . Dan itu jumlahnya cukup 200ribu untuk 4 STNK .

0 Orang Menandai Aduan Ini