Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28057418
KOTA TEGAL, 19 Jun 2025
Mohon ijin bertanya, alasan kenapa bagi pemilik kendaraan second saat setiap tahun bayar pajak STNK harus bayar uang pungutan sebesar Rp 50.000 dan berlaku untuk 1 STNK di kantor Samsat kota Tegal. Saya memiliki kendaraan roda dua second lebih dari 4 STNK . Dan itu jumlahnya cukup 200ribu untuk 4 STNK .
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 19 Juni 2025 - 16:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti
Progress
Jumat, 20 Juni 2025 - 09:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kkami tindaklanjuti
Selesai
Jumat, 20 Juni 2025 - 14:03 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak, terimakasih atas saran dan masukannya terlampir kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kota Tegal.