Rincian Aduan : LGWP28055030

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 26 Jan 2021

Pak gubernur tolong itu penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec.patikraja kab.banyumas 52menambangnya dipinggir dekat lahan pertanian warga,mereka ngga mau ketengah,bubarkan saja pak gubernur mengapa pemerintah ngga tegas????,,

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 05:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Karsito, Yono dan Karwan kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 26 Januari 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb : Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas tersebut tidak berizin. Langkah-langkah yang telah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, antara lain: 1. Berkoordinasi dengan Polres Banyumas. 2. Pada tanggal 29 Januari 2021 dilakukan pengecekan ke Lokasi, tetapi tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan. 3. Pada tanggal 01 Februari 2021 kembali dilakukan pengecekan ke Lokasi, tetapi hasilnya masih tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan (foto kegiatan pengecekan terlampir) 4. Pada tanggal 04 Februari 2021 kembali dilakukan pengecekan ke Lokasi oleh Polres Banyumas, dan dijumpai adanya kegiatan penambangan. Tindakan yang dilakukan yaitu menertibkan pelaku penambangan dan memasang police line terhadap alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut.