KWH kantin SMKN 2 Kudus
Lokasi : lahan masyarakat bersebelahan dengan sekolah
Kantin sebelah timur
Sekolah sebelah barat
Desa : REJOSARI
Dukuh : KEPANGEN
Kecamatan : Dawe
Kabupaten : Kudus
Kurun waktu = 2024 sampai saat ini laporan dibuat 13 april 2026
Masalah :
1. Aliran listrik kantin (pihak lain) diambil dr listrik sekolah
2. KWH yg terpasang di masing2 kios kantin (ada 10 kios) tidak teregister di PLN artinya kios kantin tidak membayar biaya pemakaian listrik ke negara namun bayar ke sekolah. Barcode yg tertempel di KWH hanya barcode KWH yg diproduksi oleh pabrik. Barcode KWH PLN kudus diawali 52001xxx. Barcode ini tidak ada dan tidak tertempel di masing2 KWH kios kantin SMKN 2 Kudus. Artinya tidak teregister di negara (PLN).
3. Biaya yg timbul dr pemakaian listrik kantin dibebankan ke BOS. Ini melanggar aturan pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
4. Sekolah menerima tagihan uang setoran listrik kantin setiap bulan dari masing2 kios dengan dalih pemakaian listrik setiap bulan nya
5. Untuk itu dimohon pihak2 terkait memeriksa aliran listrik di SMKN 2 KUDUS dan kantin SMKN 2 KUDUS sehingga anggaran negara dalam haln Ini dana BOS bisa digunakan sebagaimana mestinya