Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP28017090
LAIN-LAIN, 05 Jul 2015
Bapak gubernur yang saya hormati....Saya mau tanya....Apakah THR itu wajib?kok d tempat saya kerja...staf staf kantor saya pada dapat THR..sedangkan saya sebagai SPG tidak mendapatkan itu.....gimana itu pak solusinya....Makasi ssebelumnya...
Disposisi
Senin, 06 Juli 2015 - 07:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Juli 2015 - 08:16 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 08 Juli 2015 - 11:31 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :
masa kerja / 12 x 1(satu) bulan upah. Solusinya anda bisa mendialogkan peraturan tersebut kepada pengusaha. Apabila pengusaha tidak mentaati peraturan tersebut anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/ kota
Selesai
Rabu, 08 Juli 2015 - 11:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL