Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP28015853
Rincian Aduan
LGWP28015853
Selesai
Public
pak saya warga kabupaten tangerang banten yg berencana ingin pindah alamat di jawa tengah karena anak dan istri saya tinggal di jawa tengah.
yang ingin saya tanyakan : untuk tata cara dan prosesnya seperti apa ya? dan memakan waktu brp lama?
Disposisi
Minggu, 24 Januari 2021 - 01:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 25 Januari 2021 - 13:23 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
mengisi Formulir, membawa KTP, KK, surat nikah, Akta kelahiran. Untuk waktu tergantung kemampuan kab/kota masing-masing, untuk Kota Tangerang maksimal 4 hari
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab