Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27992568
KABUPATEN DEMAK, 05 Mar 2019
assalamualaikum pak,suami saya terjerat kasus hukum pak,terkena pasal 363, saya tau suami saya salah pak,dan dia juga sudah mengakui kesalahannya,dan dia memang pantas untuk di hukum,tapi kenapa suami saya harus dianiyaya di polres Demak sampai di tembak kakinya padahal dia tidak lari,,,dan saat penangkapan dirumah, anggota polisi juga tidak membawa surat penangkapan, setelah diintrogasi sambil dianiyaya dan ditembak kakinya,,,besoknya surat penangkapan baru diantar ke rumah,,,saya tau suami saya salah pak,dan dia harus menerima akibatnya,,tapi tidak harus di aniaya dan ditembak,, ,sampai sekarang kaki suami saya masih sakit pak, menembak dan menganiayakan itu juga salah pak,sama juga melanggar hak asasi manusia,padahal dia tidak lari,,,saya juga ingin yang menembak suami saya juga harus bertanggung jawab pak,,,jangan mentang" punya jabatan bisa menganiaya orang sembarangan,tolong bantu saya pak untuk mengusut kasus ini pak,saya mohon sekali bantuanya pak,
Disposisi
Rabu, 06 Maret 2019 - 08:26 WIB
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:18 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 20 Agustus 2021 - 09:50 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah