Rincian Aduan : LGWP27963960

Disposisi Public

KABUPATEN KENDAL, 17 Apr 2019

Saya warga beralamat di Perum Nindya Asri 2, Dsn. Sasak, Kel. Meteseh, Kec. Boja, Kab Kendal. Pada tgl 17 April 2019, Saya dan suami akan menggunakan hak pilih sebagai warga negara Indonesia ketika datang ke TPS 28 (TPS setempat) dipersulit karena hanya bermodalkan e-KTP & baru boleh menggunakan hak pillih diatas jam 12 siang, padaha saya harus berangkat kerja jam 11 siang. Apakah memamng itu aturan yang baku ketika kami hanya menunjukkan e-KTP hanya bisa menggunakan hak pilih kami diatas jam 12 siang. Sesulit itukah birokrasi di Indonesia? akhirnya saya dan suami tidak jadi menggunakan hak pilih kami karena saya harus berangkat bekerja. saya mohon penjelasannya, mengapa bisa seperti itu?

0 Orang Menandai Aduan Ini