Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27956913
KABUPATEN TEMANGGUNG, 06 Jun 2025
menanggapi yang mungkin ada kesalahpahaman laporan yang seharusnya tidak diteruskan kepada dukcapil dengan id :LGWP65154256
1: pegawai kelurahan pengurus ktp
2: pegawai kelurahan yang mungkin bukan pengurus ktp
8 mei 2025
saya memperbaiki ktp
27 mei 2025 saya menanyakan ktp
saya.
ktp saya sudah jadi apa belum ya?
orang1: anda kurang ijazah
"dokumen yang saya berikan sudah lengkap sesuai perintah rt
"seandainya dokumen kurang sudah seharusnya ada pemberitahuan
"seandainya dokumen tidak lengkap sebagai pengurus ktp sudah seharusnya pengurus meminta untuk dilengkapi dokumen sejak awal
(kemudian saya pulang dan kembali ke kelurahan membawa fotocopy ijazah)
saya:sepertinya kemarin ijazah sudah ada
(sambil memberikan ijazah)
orang2:kknya aja salah
saya:itu dulu kk bener, sejak ada ktp nama di kk mengikuti nama ktp
(tidak ada jawaban, disini ada kecurigaan hilangnya dokumen/ memang tidak dilaksanakan pengurusan ktp)
saya:terus ini jadinya kapan?
orang2: 1 minggu
( nb:"orang1 berada di dalam tidak berbicara di hadapan) saya melainkan menggunakan orang2 sebagai perantara berbicara"
2 juni 2025
orang2:buk dokumennya kurang kk(berbicara kepada orang tua saya lokasi tidak di kelurahan, saya tidak ada disana saat itu. kemudian orang tua saya menyerahkan kk)
6 juni 2025 .
saya masih mempertanyakan ktp saya
saya benar benar minta tolong untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana ktp dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
sungguh sangat meresahkan sampai saya spill :)
orang pojok kiri
orang2 pojok kanan
https://jampirejo-temanggung.temanggungkab.go.id/frontend
https://archive.is/W8l7N
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 07 Juni 2025 - 05:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Juni 2025 - 11:31 WIB
Kabupaten Temanggung
Laporan disampaikan ke Kelurahan Jampirejo. Tembusan : Kecamatan Temanggung
Progress
Rabu, 18 Juni 2025 - 14:57 WIB
Kabupaten Temanggung
Permohonan dr desa/kelurahan melalui Desa PERMATA sesuai SOP kami di kerjakan dlm waktu 24 jam,untuk dokumen kependudukan selain KTP dan KIA akan diproses maksimal 24 jam dan otomatis dikirim ke email desa/kelurahan.
Untuk KTP dan KIA di proses pada hari yang sama,akan tetapi membutuhkan waktu maksimal H+3 dari pengajuan dokumen.
Untuk itu mohon dipastikan kembali apakah pengajuan tersebut sudah di proses oleh desa/kelurahan,atau kalau masih ada kendala silahkan berkonsultasi ke call center kami di nomor 081229138088
Selesai
Jumat, 20 Juni 2025 - 08:19 WIB
Kabupaten Temanggung
Permohonan dr desa/kelurahan melalui Desa PERMATA sesuai SOP kami di kerjakan dlm waktu 24 jam,untuk dokumen kependudukan selain KTP dan KIA akan diproses maksimal 24 jam dan otomatis dikirim ke email desa/kelurahan.
Untuk KTP dan KIA di proses pada hari yang sama,akan tetapi membutuhkan waktu maksimal H+3 dari pengajuan dokumen.
Untuk itu mohon dipastikan kembali apakah pengajuan tersebut sudah di proses oleh desa/kelurahan,atau kalau masih ada kendala silahkan berkonsultasi ke call center kami di nomor 081229138088