Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27815893

Rincian Aduan

LGWP27815893

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
18 Apr 2024
1 ditandai
Debu Galian C di desa Tanjungrejo Rw.6 kec. Jekulo Kab. Kudus Meresahkan warga

Disposisi

Kamis, 18 April 2024 - 10:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 22 April 2024 - 20:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 23 April 2024 - 16:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Telah kami laksanakan tinjauan lapangan pada hari Selasa, 23 April 20242. Kegiatan ditemukan di 2 (dua) titik dengan rincian:a. Kegiatan pertama ditemukan di Desa Tanjungrejo, Kec. Jekulo, Kab. Kudus dijumpai 4 (empat) alat berat berupa excavator dan aktifitas gali-muatb. Pengelola kegiatan telah kami sampaikan terkait regulasi pertambangan dan diminta untuk menghentikan kegiatan karena belum dilengkapi perizinan sesuai peraturan perundanganc. Pengelola telah menandatangani pernyataan penghentian kegiatan dan akan melakukan pengurusan perizinand. Lokasi kedua terletak di Desa Klaling, dijumpai 2 (dua) alat berat berupa excavatror yang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pengelola kegiatan serta area dalam kondisi kosong

Selesai

Selasa, 23 April 2024 - 16:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih