Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27635886
KABUPATEN TEGAL, 02 Aug 2019
Adakah aturan atau undang-undang yang mengharuskan pembuatan AKTE TANAH harus melalui persetujuan kepala desa ? karena saya sendiri yang mengurus persyaratan AKTE TANAH ke PPAT S Kec. Dukuhwaru setelah mendapatkan form yang diberikan oleh petugas dari PPATS untuk meminta tanda tangan Kepala Desa, tetapi Kepala Desa tidak mau memberikan tandatangan nya, bahkan mencoretnya dengan alasan tidak melalui Kepala Desa.
Disposisi
Jumat, 02 Agustus 2019 - 10:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Agustus 2019 - 19:40 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 05 Agustus 2019 - 20:09 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah