Rincian Aduan : LGWP27635886

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 02 Aug 2019

Adakah aturan atau undang-undang yang mengharuskan pembuatan AKTE TANAH harus melalui persetujuan kepala desa ? karena saya sendiri yang mengurus persyaratan AKTE TANAH ke PPAT S Kec. Dukuhwaru setelah mendapatkan form yang diberikan oleh petugas dari PPATS untuk meminta tanda tangan Kepala Desa, tetapi Kepala Desa tidak mau memberikan tandatangan nya, bahkan mencoretnya dengan alasan tidak melalui Kepala Desa.

0 Orang Menandai Aduan Ini