Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27571814

Rincian Aduan

LGWP27571814

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
13 Jul 2023
0 ditandai
Izin melaporkan bapak, sepanjang jalan karangawen-godong yg sedang dilakukan perbaikan jalan malah dimanfaatkan warga sekitar untuk memungut uang setiap ada kendaraan yg melintas di jalan tersebut, jika tidak memberi uang pengendara akan di maki maki sampai sampai warga tersebut menutupi jalan dan teriak teriak, mohon ditindak bapak karna membahayakan pengguna jalan

Disposisi

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:22 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

segera kami cek

Progress

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:19 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor

Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan rekonstruksi jalan yang sedang dilakukan oleh BBPJN Jateng-DIY berupa rehabilitasi dan rekonstruksi jalan Semarang-Godong-Purwodadi, dari pihak kami maupun penyedia jasa sama sekali tidak melakukan pungli kepada masyarakat.

Sehubungan adanya oknum masyarakat setempat yang melakukan pungutan kepada pengguna jalan yang melintas, tim kami akan menyampaikan kepada perangkat desa terkait agar ada edukasi dari pihak perangkat desa kepada  untuk tidak melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan.

Terima kasih.

Selesai

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:19 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor

Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan rekonstruksi jalan yang sedang dilakukan oleh BBPJN Jateng-DIY berupa rehabilitasi dan rekonstruksi jalan Semarang-Godong-Purwodadi, dari pihak kami maupun penyedia jasa sama sekali tidak melakukan pungli kepada masyarakat.

Sehubungan adanya oknum masyarakat setempat yang melakukan pungutan kepada pengguna jalan yang melintas, tim kami akan menyampaikan kepada perangkat desa terkait agar ada edukasi dari pihak perangkat desa kepada untuk tidak melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan.

Terima kasih.