selamat pagi menindak lanjuti aduan dengan register no LGWP90828301 tertanggal 15 November 2025 dan dijawab oleh OPD Kab. Banjarnegara pada point c
"c. Terhadap permohonan PKKPR PT Fernanda Uniteed Corp melalui OSS-RBA sebagaimana point huruf a, Kepala DPMPTSP Kab. Banjarnegara secara sistem hanya dapat menyetujui seluruh/sebagian dan tidak dapat menolak dan/atau mengembalikan ke tahapan sebelumnya"
padahal sesuai dengan
1. PP 28/2025 dimana menyebutkan “Instansi berwenang dapat menerbitkan KKPR tanpa menunggu hasil PTP” sesuai dengan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan mekanisme Fiktif Positif jo PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang”
2. Fiktif Positif dalam system OSS adalah ketentuan hukum yang menyatakan bahwa jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha tidak ditindak lanjuti oleh instansi berwenang dalam jangka waktu tertentu, makan permohonan tersebut dianggap disetujui secara hukum.
status permohonan kami adalah FIX POS dan sesuai dengan UU dan PP diharuskan ada kejelasan investasi yang dilindungi oleh undang undang
terima kasih