Assalamualaikum
Mohon bantuan pemprov Jateng mempermudah pajak kendaraan tanpa KTP cukup STNK BPKB,
Karena nembak KTP sangat memberatkan .
Pajak mudah pemasukan daerah jadi bertambah.
Terimakasih
Lihat detail lengkap aduan LGWP27524463
LGWP27524463
Assalamualaikum
Mohon bantuan pemprov Jateng mempermudah pajak kendaraan tanpa KTP cukup STNK BPKB,
Karena nembak KTP sangat memberatkan .
Pajak mudah pemasukan daerah jadi bertambah.
Terimakasih
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu
Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak/Ibu terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kami memahami kendala yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai persyaratan KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan menunjukkan KTP sesuai data pada STNK merupakan bagian dari sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Korlantas Polri, yang bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan data kepemilikan kendaraan.
Sebagai saran, kami mendorong masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Dengan melakukan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik baru, sehingga proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, maupun pengurusan lainnya dapat dilakukan lebih mudah tanpa kendala administrasi.
Kami berterima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi kami bersama pihak Regident Korlantas Polri dan Bapenda untuk terus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan Samsat.