Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27511864
LAIN-LAIN, 03 Mar 2018
Assalamualaikum wr.wb Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Langsung saja pak kami ingin menanyakan tentang kedudukan Pembantu Kaur Kesra (PTL) di Pemerintah Desa. Terima Kasih atas penjelasannya. Wassalamualaikum wr.wb
Disposisi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:57 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 05 Maret 2018 - 10:26 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan lebih lanjut terkait dengan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
dalam pasal 8 permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat des diatur bahwa kepala desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa..unsur staf dimaksud adalah untuk membantu kepala urusan, kepala seksi dan kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa..
terkait dengan kedudukan pembantu kaur kesra dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten setempat untuk dapat mengetahui pengaturan lebih lanjutnya dalam perda kabupaten dan peraturan bupati yang mengatur terkait dengan perangkat desa..
Selesai
Senin, 05 Maret 2018 - 10:28 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL