Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27511864
Rincian Aduan
LGWP27511864
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah
Langsung saja pak kami ingin menanyakan tentang kedudukan Pembantu Kaur Kesra (PTL) di Pemerintah Desa. Terima Kasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum wr.wb
Disposisi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:57 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindak lanjuti
Progress
Senin, 05 Maret 2018 - 10:26 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif terkait dengan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan lebih lanjut terkait dengan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
dalam pasal 8 permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat des diatur bahwa kepala desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa..unsur staf dimaksud adalah untuk membantu kepala urusan, kepala seksi dan kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa..
terkait dengan kedudukan pembantu kaur kesra dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten setempat untuk dapat mengetahui pengaturan lebih lanjutnya dalam perda kabupaten dan peraturan bupati yang mengatur terkait dengan perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan lebih lanjut terkait dengan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
dalam pasal 8 permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat des diatur bahwa kepala desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa..unsur staf dimaksud adalah untuk membantu kepala urusan, kepala seksi dan kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa..
terkait dengan kedudukan pembantu kaur kesra dapat dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten setempat untuk dapat mengetahui pengaturan lebih lanjutnya dalam perda kabupaten dan peraturan bupati yang mengatur terkait dengan perangkat desa..
Selesai
Senin, 05 Maret 2018 - 10:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab