Rincian Aduan : LGWP27496710

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 06 Oct 2020

Saya bekerja di perusahaan garmen sekarang tutup tapi bpjs masih ada tunggakan,,apakah bisa d cairkan sesuai saldo??

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Ibu Umayah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 22 ayat 2 bahwa besarnya manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Pencairan klaim Jaminan Hari Tua bagi perusahaan yang menunggak iuran dan telah tutup dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Apabila Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Kendal Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 8311, Pekauman, Kabupaten Kendal no telepon (0294) 3690180 Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Ibu Umayah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 22 ayat 2 bahwa besarnya manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Pencairan klaim Jaminan Hari Tua bagi perusahaan yang menunggak iuran dan telah tutup dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Apabila Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Kendal Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 8311, Pekauman, Kabupaten Kendal no telepon (0294) 3690180 Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 01:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Ibu Umayah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua pasal 22 ayat 2 bahwa besarnya manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Pencairan klaim Jaminan Hari Tua bagi perusahaan yang menunggak iuran dan telah tutup dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Apabila Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Kendal Jl. Raya Soekarno-Hatta No. 8311, Pekauman, Kabupaten Kendal no telepon (0294) 3690180 Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.