Rincian Aduan : LGWP27444474

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 14 Feb 2021

maaf pak mah lapor ada dugaan persekusi... ceritanya ada postingan mengenai anggota bankom yang posting tentang memberi pilox di jalan yang berlubang lalu ada komentar yang bernama fbnya Ryan pamungkas mengcomment "jangan cuma di pilox.di tambal juga pak.Apa menunggu korban meninggal dulu baru di tambal"... di commentar ryan tidak menyebut instansi dan tidak menyinggung siapapun... namun anggota Bankom Semarang yang bernama FB Vino azZah nyamperin rumahnya (aq gk tau crita pastinya) dan menyuruh ryan pamungkas untuk membuat video klarifikasi dengan alasan PERBUATAN tidak MENYENANGKAN dan UJARAN KEBENCIAN .... padahal tidak ada sama skali komentar ryan yang menyinggung hal tersebut... Mohon di tindak pak untuk oknum2 bankom di duga memperkusi masyarakat bawah untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf yang sebenarnya komentar tersebut tidak ada hubungan nya dengan ujaran kebencian maupun perbuatan tidak menyenangkan... kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut:   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. minta mohon pak Ganjar untuk di usut tuntas... jangan gara2 anggota korwil bankom dan dekat dengan polisi jadi semena2 dengan rakyat kecil... Trima kasih pak.... Mohon d usut sampai tuntas...

0 Orang Menandai Aduan Ini