Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27443276
Rincian Aduan
LGWP27443276
Selesai
Public
Di desa Randegan RT02/RW02 terdapat aktivitas galian pertambangan ilegal dengan alat berat yang meresahkan warga. Akan tetapi pejabat pemerintah setempat terkesan menutup mata dan membiarkan. Mohon segera ditindak lanjuti. Terimakasih
Disposisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut lapangan
Selesai
Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Nomor HP pelapor tidak bisa dihubungi (tidak aktif).
2. Dilaksanakan tinjauan lapangan bersama aparat desa. Ditemui dilokasi, penanggungjawab kegiatan penambangan bernama Sakirman warga Desa Wlahar, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dengan komoditas bahan galian berupa tanah urug dan batu belah. kegiatan sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juli 2022.
3. Kami telah melakukan pembinaan kepada penanggungjawab untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pertambangan serta memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
4. Penanggung jawab bersedia menghentikan aktifitas dan akan menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara (Surat Pernyataan dengan saksi dari Aparat Desa Randegan dan Mandor/pengawas kegiatan serta Berita Acara)