Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27443276

Rincian Aduan

LGWP27443276

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
31 Jul 2022
0 ditandai
Di desa Randegan RT02/RW02 terdapat aktivitas galian pertambangan ilegal dengan alat berat yang meresahkan warga. Akan tetapi pejabat pemerintah setempat terkesan menutup mata dan membiarkan. Mohon segera ditindak lanjuti. Terimakasih

Disposisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 08:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindak lanjut lapangan

Selesai

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Nomor HP pelapor tidak bisa dihubungi (tidak aktif). 2. Dilaksanakan tinjauan lapangan bersama aparat desa. Ditemui dilokasi, penanggungjawab kegiatan penambangan bernama Sakirman warga Desa Wlahar, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dengan komoditas bahan galian berupa tanah urug dan batu belah. kegiatan sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juli 2022. 3. Kami telah melakukan pembinaan kepada penanggungjawab untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pertambangan serta memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. 4. Penanggung jawab bersedia menghentikan aktifitas dan akan menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara (Surat Pernyataan dengan saksi dari Aparat Desa Randegan dan Mandor/pengawas kegiatan serta Berita Acara)