Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27432583
Rincian Aduan
LGWP27432583
Disposisi
Minggu, 24 Desember 2023 - 21:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 26 Desember 2023 - 04:57 WIBKabupaten Demak
Progress
Selasa, 26 Desember 2023 - 04:58 WIBKabupaten Demak
Selesai
Rabu, 27 Desember 2023 - 09:19 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Demak No. 551/ 233 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi binaan dan lokasi larangan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima di Kabupaten Demak bahwa lokasi seputar taman kijang merupakan lokasi sementara tempat berjualan bagi PKL yaitu mulai jam 16.00 s/d 24.00 WIB.
Dan untuk ketertiban parkir supaya tidak mengganggu pengguna jalan akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)
Yth. Sdr. Pengadu terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Kami akan segera tertibkan parkir yang ada dijalur menuju terminal dan kami akan koordinasikan dengan instansi terkait terhadap PKL yang ada disekitar taman tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. (DISHUB)