Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27372478
Rincian Aduan
LGWP27372478
Disposisi
Jumat, 19 Juli 2024 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juli 2024 - 07:47 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Senin, 22 Juli 2024 - 10:58 WIBDINAS PENDIDIKAN
tidak dikenakan biaya jika mutasi siswa negeri ke negeri lainnya , berikut syarat mutasi siswa :
1. Sekolah yang dituju masih ada kuota, dibuktikan dengan surat keterangan siap menerima surat tersebut
2. Memiliki surat pengantar mutasi siswa dari cabang dinas asal
3. Mempunyai kurikulum yang sama (Program Sekolah Penggerak dan lain-lain)
4. Sekolah asal membuat keterangan telah memutasikan siswa tersebut
5. Sekolah asal menerbitkan surat keterangan mutasi siswa, sesuai dengan aplikasi dapodik
6. Sekolah asal menerbitkan rapor.
Untuk SMA/SMK Negeri tidak boleh melalukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
Selesai
Rabu, 24 Juli 2024 - 10:55 WIBDINAS PENDIDIKAN
laporan telah terselesaikan