Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27372478

Rincian Aduan

LGWP27372478

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Jul 2024
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr wb Mohon izin bertanya Apakah proses mutasi sekolah dari SMA Negeri ke SMA Negeri lain Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah dikenakan Biaya? Termasuk biaya Infaq Sekolah Baru maupun Biaya Lain seperti Biaya Kompensasi Mohon arahan dan petunjuk

Disposisi

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 22 Juli 2024 - 07:47 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Senin, 22 Juli 2024 - 10:58 WIB

DINAS PENDIDIKAN

tidak dikenakan biaya jika mutasi siswa negeri ke negeri lainnya , berikut syarat mutasi siswa :


1. Sekolah yang dituju masih ada kuota, dibuktikan dengan surat keterangan siap menerima surat tersebut

2. Memiliki surat pengantar mutasi siswa dari cabang dinas asal

3. Mempunyai kurikulum yang sama (Program Sekolah Penggerak dan lain-lain)

4. Sekolah asal membuat keterangan telah memutasikan siswa tersebut

5. Sekolah asal menerbitkan surat keterangan mutasi siswa, sesuai dengan aplikasi dapodik

6. Sekolah asal menerbitkan rapor.


Untuk SMA/SMK Negeri tidak boleh melalukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Selesai

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:55 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan telah terselesaikan