Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP27372478
KOTA SEMARANG, 19 Jul 2024
Assalamu'alaikum wr wb Mohon izin bertanya Apakah proses mutasi sekolah dari SMA Negeri ke SMA Negeri lain Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah dikenakan Biaya? Termasuk biaya Infaq Sekolah Baru maupun Biaya Lain seperti Biaya Kompensasi Mohon arahan dan petunjuk
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 19 Juli 2024 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juli 2024 - 07:47 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Senin, 22 Juli 2024 - 10:58 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
tidak dikenakan biaya jika mutasi siswa negeri ke negeri lainnya , berikut syarat mutasi siswa :
1. Sekolah yang dituju masih ada kuota, dibuktikan dengan surat keterangan siap menerima surat tersebut
2. Memiliki surat pengantar mutasi siswa dari cabang dinas asal
3. Mempunyai kurikulum yang sama (Program Sekolah Penggerak dan lain-lain)
4. Sekolah asal membuat keterangan telah memutasikan siswa tersebut
5. Sekolah asal menerbitkan surat keterangan mutasi siswa, sesuai dengan aplikasi dapodik
6. Sekolah asal menerbitkan rapor.
Untuk SMA/SMK Negeri tidak boleh melalukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
Selesai
Rabu, 24 Juli 2024 - 10:55 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
laporan telah terselesaikan