Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27306244

Rincian Aduan

LGWP27306244

Selesai Public
LAIN-LAIN
01 Aug 2016
0 ditandai
pak gub YTH Knp kmrn waktu pelantikan eselon knp g semua d rubah aja dri pada tetap ksh perusahaan yg pihak ke 3

Disposisi

Selasa, 02 Agustus 2016 - 06:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 08 Agustus 2016 - 09:54 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 09 Agustus 2016 - 09:08 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas masukan/pertanyaannya.

Berkaitan dengan masukan/pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa penataan dalam jabatan struktural (Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas) dilakukan dalam rangka :

  1. Mengisi kekosongan jabatan
  1. Kekosongan jabatan terjadi karena adanya pejabat pensiun (BUP), meninggal dunia dan mengundurkan diri.
  2. Pertimbangan pengisian kekosongan jabatan yaitu untuk mendapatkan pejabat definitif guna menjalankan fungsi pemerintahan, administrasi kepegawaian, pelayanan masyarakat dan pembangunan.
  1. Tour of area (toa) dan tour of duty  (tod)

Proses ini dilakukan guna memberikan pengalaman penugasan dan peningkatan kompetensi sehingga pejabat memiliki pengalaman yang bervariasi dan kompetensi yang lebih komprehensif.

Berkaitan dengan proses penataan tersebut terdapat PNS yang dipromosikan menduduki jabatan struktural. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan bahwa PNS yang dipromosikan dalam dalam jabatan struktural harus berasal dari talent pool (kader potensial) yang merupakan hasil dari kebijakan talent scouting (penelusuran kader potensial). Penataan ini juga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, kebutuhan organisasi dan pertimbangan lainnya guna kesinambungan organisasi, peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penataan dalam jabatan struktural merupakan hal yang biasa dalam organisasi dan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka agar organisasi dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna. Selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku penataan dalam jabatan struktural tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan pejabat yang telah ditetapkan diambil sumpah/janji serta dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur).

 

Harapan kami, sukses selalu buat Saudara Lala.