Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27240122
Rincian Aduan
LGWP27240122
Selesai
Public
Assalamualaikum.. Dalam pendataan non asn di kabupaten kenapa karyawan honorer di dinas kesehata yang honor dari APBD/APBN kenapa tidak di inputkan kedalam pemetaan/pendataan non asn ya Bapak/Ibu. Mohon untuk penjelasannya.terimakasih
Topik
Disposisi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 12:49 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 10 Oktober 2022 - 08:14 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.
Selesai
Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:23 WIBKabupaten Klaten
Salam sehat,
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dalam hal pemetaan Pegawai Non ASN, telah mengirim kan semua data pegawai Non ASNnya, meliputi : THL Dinkes dan Puskesmas, BOK, dan pegawai BLUD ke BKPSDM Kabupaten Klaten.
Untuk verifikasi selanjutnya sudah bukan wewenang dari Dinas Kesehatan lagi melainkan sudah di bawah kewenangan BKPSDM Kabupaten Klaten. Yang mana verifikasi sudah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, Surat Menteri PAN RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September tentang tindak lanjut pendataan Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Terimakasih, semangat sehat.
Tim Aduan Dinkes Klaten