Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:23 WIB
Kabupaten Klaten
Salam sehat,
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dalam hal pemetaan Pegawai Non ASN, telah mengirim kan semua data pegawai Non ASNnya, meliputi : THL Dinkes dan Puskesmas, BOK, dan pegawai BLUD ke BKPSDM Kabupaten Klaten.
Untuk verifikasi selanjutnya sudah bukan wewenang dari Dinas Kesehatan lagi melainkan sudah di bawah kewenangan BKPSDM Kabupaten Klaten. Yang mana verifikasi sudah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, Surat Menteri PAN RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September tentang tindak lanjut pendataan Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Terimakasih, semangat sehat.
Tim Aduan Dinkes Klaten