Rincian Aduan : LGWP27192682

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 23 Nov 2022

Assalamualaikum Bapak Gubenur Ganjar Pranowo, kami mewakili Manajemen Rest Area Km 260B Banjaratma di Kabupaten Brebes saat ini sedang mengalami permasalahan terkait perijinan pemanfaatan air tanah yang sedang kami proses. Sebagai informasi, kami telah membangun sumur air tanah sejak tahun 2019 untuk mendukung operasional Rest Area saat peresmian oleh Presiden. Saat itu kami belum memiliki izin pengeboran karena syarat izin pengeboran harus ada IMB, sementara kami belum memiliki. Sejak tahun 2020, kami sedang melakukan penelusuran kelengkapan perijinan dan pengajuan perijinan yang belum dimiliki, salah satunya adalah izin pemanfaatan air tanah (SIPA). Atas arahan Cabang Dinas ESDM wilayah Slamet Utara, kami melakukan camera hole untuk mengawali proses perijinan, dan sudah dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022. Saat kami sedang menyusun dokumen studi kelayakannya, tiba-tiba datang surat dari kementerian ESDM yang merubah pola dan sistem perijinan pemanfaatan air tanah, sehingga proses kami dihentikan karena tidak memiliki izin pengeboran. Kami mohon solusi karena seharusnya setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan memiliki solusi untuk berbagai persoalan. Ketika izin kami tidak dapat diproses karena kesalahan prosedur, seharunya ada alternatif lain sebagaimana sebelumnya ketika kami mengajukan izin di awal. Sebagai contoh, persetujuan lingkungan saja dimungkinkan dikeluarkan untuk kegiatan yang sudah terlanjur berjalan dengan menyusun dokumen lingkungan berupa dokumen evaluasi. Seharusnya kebijakan yang sama diberlakukan juga untuk SIPA. Apalagi kegiatan kami sejak awal merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang proses pembangunannya harus dilakukan walaupun perizinan belum lengkap. Selain itu, air merupakan kebutuhan vital bagi operasional tenant-tenant kami yang 90% nya merupakan UMKM di Kabupaten Brebes. Mohon kebijakan Bapak Gubernur… matur nuwun…

0 Orang Menandai Aduan Ini