Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27192682
Rincian Aduan
LGWP27192682
Selesai
Public
Assalamualaikum Bapak Gubenur Ganjar Pranowo, kami mewakili Manajemen Rest Area Km 260B Banjaratma di Kabupaten Brebes saat ini sedang mengalami permasalahan terkait perijinan pemanfaatan air tanah yang sedang kami proses. Sebagai informasi, kami telah membangun sumur air tanah sejak tahun 2019 untuk mendukung operasional Rest Area saat peresmian oleh Presiden. Saat itu kami belum memiliki izin pengeboran karena syarat izin pengeboran harus ada IMB, sementara kami belum memiliki. Sejak tahun 2020, kami sedang melakukan penelusuran kelengkapan perijinan dan pengajuan perijinan yang belum dimiliki, salah satunya adalah izin pemanfaatan air tanah (SIPA).
Atas arahan Cabang Dinas ESDM wilayah Slamet Utara, kami melakukan camera hole untuk mengawali proses perijinan, dan sudah dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022. Saat kami sedang menyusun dokumen studi kelayakannya, tiba-tiba datang surat dari kementerian ESDM yang merubah pola dan sistem perijinan pemanfaatan air tanah, sehingga proses kami dihentikan karena tidak memiliki izin pengeboran.
Kami mohon solusi karena seharusnya setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan memiliki solusi untuk berbagai persoalan. Ketika izin kami tidak dapat diproses karena kesalahan prosedur, seharunya ada alternatif lain sebagaimana sebelumnya ketika kami mengajukan izin di awal. Sebagai contoh, persetujuan lingkungan saja dimungkinkan dikeluarkan untuk kegiatan yang sudah terlanjur berjalan dengan menyusun dokumen lingkungan berupa dokumen evaluasi. Seharusnya kebijakan yang sama diberlakukan juga untuk SIPA. Apalagi kegiatan kami sejak awal merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang proses pembangunannya harus dilakukan walaupun perizinan belum lengkap. Selain itu, air merupakan kebutuhan vital bagi operasional tenant-tenant kami yang 90% nya merupakan UMKM di Kabupaten Brebes.
Mohon kebijakan Bapak Gubernur… matur nuwun…
Topik
Disposisi
Kamis, 24 November 2022 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 24 November 2022 - 09:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Jumat, 25 November 2022 - 07:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Rest Area Km 260B Banjaratma berlokasi di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes telah memiliki satu buah sumur bor pada koordinat 6? 54' 22,957" LS 108? 58'59,153" BT.
2. Setelah dilakukan pengecekan koordinat terkait kewenangan berdasarkan pembagian wilayah sungai, sumur bor di Rest Area Km 260B Banjaratma masuk dalam DAS Wilayah Sungai Pemali-Comal
3. Telah dilakukan kegiatan camera hole dan pumping test yang diawasi oleh petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara pada tanggal 18 Oktober 2022
4. Dari hasil komunikasi kami dapatkan informasi bahwa saat ini pihak manajemen di Rest Area Km 260B Banjaratma sedang melakukan proses penyusunan dokumen studi kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan Izin Penggunaan Sumber Daya Air atau SIPA.
5. Terkait proses perizinan air tanah di Rest Area Km 260B Banjaratma, pihak manajemen akan terus berkoordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara.