Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27170943

Rincian Aduan

LGWP27170943

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
23 Dec 2022
0 ditandai
mohon revisi Perbup Pati tentang pelarangan Nakes BLUD Puskesmas mendapatkan TPP, Puskesmas butuh pendanaan operasional dan Kami butuh perhatian kesejahteraan PEMDA Pati

Disposisi

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:08 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Selasa, 03 Januari 2023 - 13:59 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:00 WIB

Kabupaten Pati

Dari BKPP.

  • Peraturan Bupati Pati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati berpedoman dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 pasal 23 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 67 Tahun 2021 pasal 4 menyatakan bahwa Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan Remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme sehingga pemberian TPP Daerah tidak di atur dalam penerimaan penghasilan pegawai BLUD.