Rincian Aduan : LGWP27087871

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 10 Jan 2020

Pak nyuwun tulung, niki malah onten seminar impor barang luarnegri. Nek katha sing tumbas barang impor, trus ajeng di pripun ke barang buatan dalam negri niki pak?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 13 Januari 2020 - 12:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 12:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:18 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Pertanyaan yang sama sudah pernah disampaikan

Selesai

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:21 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1.  Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang  Ketentuan Umum dibidang Impor, pasal 4 ayat (1) barang impor dikelompokkan :

  1.  Barang bebas Impor
  2. Barang dibatasi Impor dan
  3. Barang dilarang Impor

 

Ayat (2) Semua barang dapat diimpor, kecuali barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor,  atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan pada aturan tersebut dalam keadaan tertentu maka impor diperbolehkan dengan  alasan :

  1. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dimana barang tersebut tidak diproduksi di dalam negeri
  2. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku (Cohtoh: Terigu) dan barang modal (contoh: mesin) untuk keberlangsungan industry di dalam negeri
  3. Untuk menjaga stabilitasa harga dalam negeri  dari lonjakan harga yang terlalu tinggi karena kebutan barang dalam negeri tidak tercukupi.

2. Sesuai dengan prinsip WTO bahwa perdagangan di dunia ini adalah bebas, tidak memberikan diskriminasi kepada siapapun, sehingga pelarangan impor (masuknya) suatu barang ke suatu Negara tertentu jika tidak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan buktii-bukti yang kuat maka larangan impor tersebut tidak bisa dilakukan. Karena hal ini akan bersifat resiprokal dan  dampak negatifnya adalah barang kita juga tidak dapat masuk ke negara asal impor tersebut, ini yang menjadikan perang dagang dengan negara tersebut.

3. Untuk hal tersebut langkah yang paling baik bagi kita adalah secara individu mulai dari kita sendiri meminimalisir penggunaan produk asing (produk impor), dan cinta terhadap produk dalam negeri (Indonesia). Jika terjadi lonjakan impor yang tinggi sehingga merusak harga produk dalam negeri,  kita dapat melalukan upaya perlindungan terhadap perdagangan melalui Safeguard dan trade remedy. Pemerintah selalu mengupayakan dan mendorong kepada masyarakat untuk menggunakan dan  cinta terhadap produk dalam negeri (Indonesia) dan jadilah konsumen yang cerdas membeli barang berdasarakan pada kebutuhan bukan berdasarkan pada keinginan.