Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26993478
KABUPATEN TEGAL, 30 Sep 2022
Assalamualaikum Wr.Wb..... Pa haji Ganjar Semoga Sehat walafiat dan selalu dan lindunganNya....saya Christian Susanty dari media bintangberita.id.tc ingin melaporkan tentang Wali murid/orang tua siswa yang membayar Dana konsumsi JAMBORAN KWARAN JATINEGARA yang ditanggung iuran sukarela apakah diperbolehkan? padahal Juklak juknis BOS diperbolehkan untuk kegiatan pramuka padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui KabidDikdas mengatakan seharusnya sekolah tidak sampai menarik iuaran kepada orangtua/wali murid karena kegiatan itu masih bisa didanai dana BOS. Demikian laporan kami agar ditindak lanjuti.....
Disposisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 06:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:29 WIB
Kabupaten Tegal