Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26993478
Rincian Aduan
LGWP26993478
Verifikasi
Public
Assalamualaikum Wr.Wb.....
Pa haji Ganjar Semoga Sehat walafiat dan selalu dan lindunganNya....saya Christian Susanty dari media bintangberita.id.tc ingin melaporkan tentang Wali murid/orang tua siswa yang membayar Dana konsumsi JAMBORAN KWARAN JATINEGARA yang ditanggung iuran sukarela apakah diperbolehkan? padahal Juklak juknis BOS diperbolehkan untuk kegiatan pramuka padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui KabidDikdas mengatakan seharusnya sekolah tidak sampai menarik iuaran kepada orangtua/wali murid karena kegiatan itu masih bisa didanai dana BOS. Demikian laporan kami agar ditindak lanjuti.....
Disposisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 06:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:29 WIBKabupaten Tegal
Waalaikumsalam Warohatullohiwabarokatu Terimakasih atas partisipasinya telah menngunakan aplikasi Lapor Gubernur sebagai kanal aduan perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Tegal untuk dilakukan klariikasi dan apakah sudah dirapatkan dalam FGD antar Wali murid dan Komite Sekolah