Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26993478

Rincian Aduan

LGWP26993478

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
30 Sep 2022
0 ditandai
Assalamualaikum Wr.Wb..... Pa haji Ganjar Semoga Sehat walafiat dan selalu dan lindunganNya....saya Christian Susanty dari media bintangberita.id.tc ingin melaporkan tentang Wali murid/orang tua siswa yang membayar Dana konsumsi JAMBORAN KWARAN JATINEGARA yang ditanggung iuran sukarela apakah diperbolehkan? padahal Juklak juknis BOS diperbolehkan untuk kegiatan pramuka padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui KabidDikdas mengatakan seharusnya sekolah tidak sampai menarik iuaran kepada orangtua/wali murid karena kegiatan itu masih bisa didanai dana BOS. Demikian laporan kami agar ditindak lanjuti.....

Disposisi

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 06:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:29 WIB

Kabupaten Tegal

Waalaikumsalam Warohatullohiwabarokatu Terimakasih atas partisipasinya telah menngunakan aplikasi Lapor Gubernur sebagai kanal aduan perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Tegal untuk dilakukan  klariikasi dan apakah sudah dirapatkan dalam FGD antar Wali murid dan Komite Sekolah