Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26930191
Rincian Aduan
LGWP26930191
Selesai
Public
Buat pak gubernur....rumah ku udah ku roboin 2017 yang lalu...karna pembebasan lahan buat waduk pidekso sudah sepakt semua.....tapi sampe saat ini.pembayaran ganti rugi belum selesai juga....kami.sangat menunggu dana itu untuk membangun rumah kembali.....pk.gubrnur tolong pikirin rakyat mu....tks
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 30 Desember 2019 - 14:37 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan. Kami akan melakkukan koordinasi dg instansi terkait.
Selesai
Senin, 30 Desember 2019 - 16:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pembangunan waduk pidekso dilaksanakan oleh BBWS Bengawan solo, begitu juga ttg pembebasan tanahnya dilakukan oleh BBWS Bengawan Solo bersama Kantor Pertanahan Kab.Wonogiri.
Proses pembebasan tanah pada saat ini sdh dlm tahap pelaksanaan oleh Kantor Pertanahan Kab wonogiri.
Mempertimbangkan bahwa pendanaan untuk pembebasan tanah tersebut dikelola oleh LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), maka dokumen pembebasan tanah yg telah dilakukan Kantor Pertanahan setempat saat ini masih dlm verifikasi bersama antara LMAN dan BBWS Bengawan Solo.
Utk menjamin validitas informasi, Saudara dpt langsung berhubungan dengan BBWS Bengawan Solo dg alamat Banaran, Pabelan Kec Kartasura Kab Sukoharjo, Jawa Tengah 57169 atau Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
D
emikian penjelasannya