Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26918847
KABUPATEN KEBUMEN, 16 Oct 2019
pada awalnya para penambang pasir selalu berdalih dgn kata normalisasi tanah sawah dan dari desa juga selalu berdalih seperti itu,penambang pasir ijin ke masyarakat cuman di gali permukaan tanah sekitar 50 cm,tapi pada kenyataannya bisa sampai kedalam 3-4 meter,sebenarnya masyarakat mau karena terpaksa berhubung tanah di sekitarnya sudah dalam akhirnya masyarakat mengikuti drpd tidak bisa ditanami,tp ternyata punya masyarakat di gali lebih dlm lg,jadi permasalahan disini tidak ada selesainya,masyarakat cuman dpt ganti rugi 1jt itupun dgn sangat terpaksa,saya tanyakan di kelurahan isinya cuman saling lempar jawaban,sebenarnya saya sudah membuat Surat tembusan ke : 1.Wakil Bupati 2.Dandim Kab. Kebumen 3.Kapolres 4.Kepala Satpol PP 5.Kepala Disperkim LH. Kab Kebumen 6.Kajari Kab. Kebumen 7.Kepala Distapang Kab. Kebumen 8.Kepala Disoermades P3A Kab.Kebumen 9.Camat Tapi surat tembusan itu sepertinya tidak ada tanggapan dan penambang pasir masih aktif,terimakasih atas perhatiannya,Assallamualaikum WR WB
Disposisi
Rabu, 16 Oktober 2019 - 14:14 WIB
Selesai
Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL