Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26866979
Rincian Aduan
LGWP26866979
Selesai
Public
Assalamualaikum.. Pak maw lapor pungli d kantor catatan sipil wonosobo, sy buat akta kelahiran anak saya harus bayar sanasini, belum lagi untuk perubahan kk yg baru jg harus bayar lagi. Mohon bantuannya pak. Sdh jauh dri rumah saya kantor catatan sipil d kabupaten k rumah saya. Terima kasih sebelumnya. Sy lampirkan kuitansinya pak terima kasih.
Disposisi
Selasa, 21 Agustus 2018 - 17:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 09:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 23 Agustus 2018 - 10:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Itu memang benar denda sesuai perda karena keterlambatan pengurusan akte, njenengan mengurus akte lewat calo atau perantara yg tentunya ada biaya tambahan. Urus dokumen kependudukan njenengan sendiri dan tidak terlambat, gratis. Suwun
Selesai
Kamis, 23 Agustus 2018 - 10:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab