Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26792386
Rincian Aduan
LGWP26792386
Lampiran
Disposisi
Selasa, 20 Mei 2025 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Mei 2025 - 09:59 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya.
Progress
Senin, 26 Mei 2025 - 09:15 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah dilakukan rapat koordinasi dengan tindak lanjut sebagai berikut:
• Peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal dan Perum Perhutani didampingi oleh Polsek Sirampog dan Desa Sigedong.
• Meminta KPH Pekalongan Barat untuk lebih intensif melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut dan melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar.
• Mendorong agar Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet menjadi prioritas utama.
Selesai
Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan Anda.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Tegal telah melakukan verifikasi lapangan terkait adanya pemanfaatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung untuk pertanian di Sigedong Bumijawa Tegal tepatnya di Petak 48 RPH Guci BKPH Bumijawa bersama dengan KPH Pekalongan Barat, Camat Bumijawa, Kapolsek Bumijawa, Danramil Bumijawa.
Telah dilakukan sosialisasi yang menekankan bahwa Kawasan yang digarap merupakan Kawasan Hutan Lindung yang Tidak Diperbolehkan ada kegiatan penanaman/perambahan. Dilakukan juga media dengan masyarakat penggarap, dengan hasil mediasi:
Masyarakat penggarap telah menyepakati tidak akan melakukan penggarapan di Kawasan Hutan Lindung. Polsek Bumijawa akan memproses secara hukum dan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat masih melakukan perambahan hutan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah juga telah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk permohonan Tindak Lanjut kegiatan perambahan tersebut dan mendorong usaha pencegahan perambahan di kawasan hutan lindung.
Terima kasih.