Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26792386

Rincian Aduan

LGWP26792386

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
20 May 2025
2 ditandai
Sabtu, 10 Mei 2025 kami berdua Yusni dan Safar melakukan kegiatan monitoring Hutan Lindung di Area petak 48 Guci tepatnya di Dukuh Sawangan Sigedong Kec.Bumijawa Kab.Tegal Jawa Tengah, kami berangkat dari Bumijawa Pukul 09.00 Wib sampai di Lokasi Pukul 09.30 Wib, setelah kami sampai perbatasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung kami melihat situasi para petani yang ramai ada ibuibu,Bapak-Bapak dan anak muda terlihat sedang sibuk menggarap lahan dan terlihat ada juga yang sedang memanen hasil, dan kami terus berjalan naik dijumpai seorang Warga sedang membuat bedengan baru dan kami bertanya sudah berapa berapa lama kegiatan mencangkul lahan ini orang tersebut menjawab 2 hari nyangkul menyiapkan lahan ini. Tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat garapan-garapan dan aktivitas warga yang menggarap lahan tersebut, kami terus berjalan kearah Tanggeman terdapat garapan dan oknum warga melihat kita datang seakan-akan mencurigai kami sehingga tidak jauh kami melintas oknum tersebut mulai melakukan Intervensi serta bernada ancaman-ancaman kepada kami dengan memprovokasi warga yang lain dilokasi tersebut, mendengar hal tersebut kami berdua mencoba mengamankan diri dengan terus menghindar menjauh ke arah selatan, namun provokasi bernada ancaman oleh oknum tersebut terus di lontarkan kepada kami bahkan sudah menenteng Sajam dan mengarahkan warga untuk menghadang serta merampas, menghancurkan peralatan yang kami bawa. Dalam situasi terdesak, kami mencoba tetap tenang dan mencari sinyal untuk dapat memberikan informasi keadaan kami berdua di Hutan Lindung yang terdesak dan terancam, akhirnya kami berhasil menghubungi Polsek Bumijawa, Ketua SAR Kec.Bumijawa, Ketua Reksa Bumi, Serta rekan-rekan Jaga Rimba yang siap membantu proses evakuasi kami diatas. Pukul 11.30 an kami berhasil turun di jemput oleh salah satu perangkat desa, tokoh pemuda serta beberapa rekan dari Jaga RImba, selanjutnya kami turun dan mampir dirumah Pak Dodi (Relawan) di Sigedong setelah itu pukul 14.00 Wib kami turun ke Bumijawa dan melakukan kordinasi dengan Polsek Bumijawa serta ada Babinsa dari Koramil. Berita elektronik : https://www.panturapost.com/daerah/2076011383/cerita-relawan-lingkungan-dihadang-dan-diancam-saat-monitoring-di-hutan-lindung-tegal https://www.portalpantura.com/news-update/pp-20852/perjuangan-dua-relawan-lereng-gunung-slamet-tegal-melawan-pengerusak-hutan-lindung/ Kesimpulan : Paska penutupan bulan Februari 2025 ternyata masih ada aktivitas penggarap di area Hutan lindung, dan para oknum semakin berani terhadap relawan atau orang asing yang datang, bahkan ada kata-kata jika ada relawan kesini tidak boleh ada Foto dan Video. Mohon kali ini bisa di tindak tegaas agar ada efek jera terhadap para pelaku penggarap,karena ini bukan masalah perut tapi mereka sudah tamak dan serakah.

Disposisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:59 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya.

Progress

Senin, 26 Mei 2025 - 09:15 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah dilakukan rapat koordinasi dengan tindak lanjut sebagai berikut:

• Peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal dan Perum Perhutani didampingi oleh Polsek Sirampog dan Desa Sigedong.

• Meminta KPH Pekalongan Barat untuk lebih intensif melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut dan melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar.

• Mendorong agar Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet menjadi prioritas utama.

Selesai

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan Anda.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Tegal telah melakukan verifikasi lapangan terkait adanya pemanfaatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung untuk pertanian di Sigedong Bumijawa Tegal tepatnya di Petak 48 RPH Guci BKPH Bumijawa bersama dengan KPH Pekalongan Barat, Camat Bumijawa, Kapolsek Bumijawa, Danramil Bumijawa.

Telah dilakukan sosialisasi yang menekankan bahwa Kawasan yang digarap merupakan Kawasan Hutan Lindung yang Tidak Diperbolehkan ada kegiatan penanaman/perambahan. Dilakukan juga media dengan masyarakat penggarap, dengan hasil mediasi:

Masyarakat penggarap telah menyepakati tidak akan melakukan penggarapan di Kawasan Hutan Lindung. Polsek Bumijawa akan memproses secara hukum dan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat masih melakukan perambahan hutan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah juga telah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk permohonan Tindak Lanjut kegiatan perambahan tersebut dan mendorong usaha pencegahan perambahan di kawasan hutan lindung.

Terima kasih.