Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26772272
KABUPATEN TEGAL, 12 Mar 2025
Kami, warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, dengan penuh harapan dan rasa tanggung jawab, menyampaikan pengaduan resmi mengenai mangkraknya proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang dibangun dengan anggaran Rp245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) pada tahun 2021, tetapi hingga saat ini, pada tahun 2025, proyek tersebut tidak pernah digunakan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat; Proyek ini dirancang untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Lampiran 5 Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021. Namun, realisasinya justru tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan, menyebabkan kerugian keuangan negara dan ketidakadilan bagi masyarakat; Masyarakat Desa Luwijawa selama ini mengalami keterbatasan air bersih, dan proyek ini seharusnya menjadi solusi, tetapi kenyataannya proyek ini justru terbengkalai dan tidak difungsikan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta kemungkinan penyalahgunaan anggaran negara; selengkapnya ada di surat aduan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 Maret 2025 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Maret 2025 - 08:17 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispasinya. Kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Jatinegara dan Inspektorat Kabupaten Tegal untuk dilakukan klarifikasi dan audit terhadap Pemdes terkait
Progress
Jumat, 02 Mei 2025 - 16:12 WIB
Kabupaten Tegal
Terkait dengan permasalahan Pansimas saat ini sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal