Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26730095
KABUPATEN DEMAK, 14 Jan 2023
SELAMAT PAGI SAYA INGIN BERTANYA MENGENAI PERATURAN PEMILIHAN CALON KEPALA DESA DI WILAYAH KABUPATEN DEMAK. APAKAH WAJIB CALON KEPALA DESA DI KABUPATEN DEMAK MEMBERIKAN UANG SOGOKAN KE WARGA DAERAH SEKITAR TEMPAT DIA MENDAFTAR? SOALNYA KAN SETAU SAYA DAN SESUAI UNDANG UNDANG YANG ADA BAHWA CALON KEPALA DESA DILARANG MEMBERIKAN UANG SOGOKAN KE WARGANYA
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 19:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 15 Januari 2023 - 15:15 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 15 Januari 2023 - 15:18 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 15 Januari 2023 - 18:32 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini utnuk berbagi informasi. Dapat kami sampaikan bahwa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Demak sudah diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati No 64 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No 17 Tahun 2022. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)