Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:38 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 10 Juli 2020 - 07:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai ketentuan; Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
mboten dihilangkan nggih