Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26624087

Rincian Aduan

LGWP26624087

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
08 Aug 2022
0 ditandai
Mohon ijin bertanya kepada pihak terkait mengenai persayaratan pernikahan buat calon mempelai apakah di WAJIBKAN menyertakan BUKU NIKAH kedua orang tua mempelai? Jika benar dapatkah kami mengetahui landasan hukumnya apa ?karena bulan september nanti keponakan saya berencana melangsungkan pernikahan namun ada persayaratan menyertakan buku nikah kedua orang tua mempelai, dikarenakan suatu sebab orang tua keponakan saya ini status pernikahan kedua orang tuanya adalah pernikahan secara agama, mohon bantuan dan pencerahannya terkait hal ini, matursuwun mbak/kangmas salam buat pak Ganjar

Disposisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:57 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Progress

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:17 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan KUA Kec Kaligondang sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.

Selesai

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:18 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan KUA Kec Kaligondang sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.