Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26624087
Rincian Aduan
LGWP26624087
Selesai
Public
Mohon ijin bertanya kepada pihak terkait mengenai persayaratan pernikahan buat calon mempelai apakah di WAJIBKAN menyertakan BUKU NIKAH kedua orang tua mempelai? Jika benar dapatkah kami mengetahui landasan hukumnya apa ?karena bulan september nanti keponakan saya berencana melangsungkan pernikahan namun ada persayaratan menyertakan buku nikah kedua orang tua mempelai, dikarenakan suatu sebab orang tua keponakan saya ini status pernikahan kedua orang tuanya adalah pernikahan secara agama, mohon bantuan dan pencerahannya terkait hal ini, matursuwun mbak/kangmas salam buat pak Ganjar
Disposisi
Senin, 08 Agustus 2022 - 11:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 12:57 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Progress
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:17 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan KUA Kec Kaligondang sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Selesai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:18 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan KUA Kec Kaligondang sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.