Rincian Aduan : LGWP26624087

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 08 Aug 2022

Mohon ijin bertanya kepada pihak terkait mengenai persayaratan pernikahan buat calon mempelai apakah di WAJIBKAN menyertakan BUKU NIKAH kedua orang tua mempelai? Jika benar dapatkah kami mengetahui landasan hukumnya apa ?karena bulan september nanti keponakan saya berencana melangsungkan pernikahan namun ada persayaratan menyertakan buku nikah kedua orang tua mempelai, dikarenakan suatu sebab orang tua keponakan saya ini status pernikahan kedua orang tuanya adalah pernikahan secara agama, mohon bantuan dan pencerahannya terkait hal ini, matursuwun mbak/kangmas salam buat pak Ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini